Mediasi Fauzi Yusuf vs KPU Merangin Berlangsung Tertutup

Penulis: Muzakkir
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Fauzi Yusuf, Resmi Gugat KPUD Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pasca namanya dicoret dari DCT

Mediasi Fauzi Yusuf vs KPU Merangin Berlangsung Tertutup

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sidang mediasi antara Fauzi Yusuf dengan KPU Kabupaten Merangin di Kantor Bawaslu Merangin, berlangsung tertutup.

Sidang yang diketuai Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Albert Trisman itu, dihadiri oleh penggugat yaitu Fauzi Yusuf dan tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin.

Penggugat (Fauzi Yusuf,red) hadir didampingi oleh pengacaranya Tony, sementara tergugat (KPU) dihadiri oleh beberapa komisioner seperti Shobirin, Hayatul Muhiro, Adam Kurniawan.

Baca: Hari Kedua Pemeriksaan Anggota DPRD Provinsi Jambi , Fahrur Rozi Siap Diperiksa KPK

Baca: Awas! Satpol PP Bakal Antisipasi Pencurian Fasilitas di Taman Anggrek sebelum Peresmian

Baca: Mahasiswa Minta Izin Lakukan Penyegelan Ruang Kerja Oknum Pelaku Pelecehan Seksual

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10:00 wib itu berlangsung awet, tergugat dan penggugat terdengar menyampaikan argumennya masing-masing.

Disela itu juga, sayup terdengar canda dan tawa dari seisi ruangan sidang itu.

Petugas absen diluar sidang menyebut bahwa sidang ini haya boleh diikuti oleh kedua belah pihak.

Baca: KPK Usul Bikin Tim Kajian untuk PT JII, Sekda: Cari Peluang Kerja Sama Kementerian ESDM

Baca: Viral Rumah Mewah ini Milik Ojek Online, Kok Bisa? Ternyata Begini Rahasianya, Lembur Tiap Malam

Baca: Breaking News,Mahasiswa Demo, Oknum Pegawai Rektorat UIN STS Jambi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

"Maaf pak. Tidak boleh masuk, sidang tertutup," kata petugas.

Hingga pukul 11:00 wib, belum ada tanda-tanda sidang akan berakhir. 

Mediasi Fauzi Yusuf vs KPU Merangin Berlangsung Tertutup (Muzakkir/Tribun Jambi)

Berita Terkini