Keluar dari lift, tim penyidik KPK langsung menuju mobil yang terparkir di halaman kantor Kemenag.
Tampak penyidik KPK membawa dua koper hitam dari hasil penggeledahan di ruang kerja tersebut.
Koper tersebut dibawa menuju mobil dan diletakkan di dalamnya.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca: Google Doodle Hari Ini Peringati Sosok Seiichi Miyake, Jasa Besar Pencipta Paving Taktil
Baca: Simak Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 19 Maret 2019, Imajinasi Leo Tinggi, Aries Mulai Berkarya
Tanggapan Pihak Kementrian Agama
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan tak berkomentar banyak soal penemuan uang oleh tim penyidik KPK dalam penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Itu sudah ranahnya KPK jadi kami tidak bisa berkomentar karema tugas kami mendampingi para penyidik KPK untuk melakukan tugasnya," kata M Nur Kholis di kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3)
M Nur Kholis menegaskan pihaknya kooperatif dalam urusan hukum yang belakangan terjadi di lingkungan Kemenag.
"Kami mendampingi tim penyidik melakukan pembukaan segel sekaligus penggeledahan. Mereka mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan perlu ditangani," lanjutnya.
Tak menyinggung soal uang yang ditemukan penyidik KPK, Nur Kholis kembali bicara soal yang dilakukannya saat mendampingi tim penyidik KPK tersebut.
"Kami tanda tangani berita acara. Selain itu, kami tidak bisa berkomentar karena itu sudah ranahnya KPK," tandasnya. (Kompas, Tribunnews)