Dimana isi surat tersebut merupakan penjelasan dan perintah terkait keluarnya putusan PTUN terhadap tujuh anggota DPRD tersebut.
“KPU Sarolangun menjalankan surat KPU RI Nomor 270 tentang penjelasan dan perintah terhadap aktifnya 7 Caleg sebagai anggota DPRD, pasca keluarnya SK PTUN, itu adalah pemahaman kami,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum ke lima Caleg Samaratul Fuad menyatakan, dalam persyaratan pencalonan masuk DCS maupun DCT, tidak ada syarat yang menyebutkan harus berhenti dari anggota DPRD meski sudah mencalonkan diri dari parpol yang berbeda.
Selain itu Samaratul Fuad mempertanyakan surat KPU RI nomor 270 yang menjadi dasar KPU melakukan pleno yang mengambil keputusan pencoretan 7 Caleg dari DCT.
Menurutnya, surat tersebut hanya berisi penjelasan dan legalitas surat yang hanya berbentuk fotocopyan dianggap tidak wajar sebagai dasar KPU melakukan pencoretan DCT.
“Berarti KPU mengambil keputusan pencoretan DCT 7 Caleg hanya berpedoman surat potocopian dari KPU RI, sebaliknya tidak menggunakan surat yang asli,” ujarnya
Dengan begitu, sidang lanjutan kembali dilakukan oleh bawaslu untuk menentukan sikap.
agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. Sidang penyampaian kesimpulan dijadwalkan Senin 18 Maret 2019.
Sementara dua Caleg lainnya yang dicoret dari DCT, yakni Aang Purnama dan Cik Marleni juga masih menjalani sidang Adjudikasi di Bawaslu Sarolangun.
Baca: Update Terbaru Korban Banjir Bandang di Sentani, Korban Tewas Bertambah, Segini Jumlahnya
Baca: Miris! Setelah Luna Maya, Giliran Ariel Tatum Ditinggal Kawin, Sama-sama Ditikung Sahabat Sendiri!
Baca: 55. 807 Surat Suara Rusak di Sarolangun Jambi, Ini Jenis-jenis Kerusakan Menurut KPU
Baca: Dugaan Korupsi Irigasi Sungai Tanduk Kerinci, Ibnu Ziady Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi