Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019 antara Pemohon 5 diantara 7 Caleg masing-masing Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Mulyadi dan Hapis masih berlanjut di Bawaslu Sarolangun.
Gugatan itu diserahkan ke Bawaslu Sarolangun oleh kelima caleg tersebut lantaran dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Oleh KPUD sarolangun.
Agenda sidang yang berlangsung beberapa hari terakhir ini dan akan dilanjutkan lagi pada senin(18/3) adalah agenda pembuktian dari termohon setelah sebelumnya pembuktian dari pemohon atau penggugat.
Pihak Termohon yaitu KPUD Sarolangun hadir tiga komisioner KPU, masing-masing Ali Wardhana, Ibrahim dan Anif.
Dan pihak pemohon diwakili kuasa hukum Samaratul Fuad.
Dalam pembacaan bukti itu tampak kedua belah pihak saling adu argumen dan adu bukti terkait proses pencalonan.
Dijelaskan pihak KPU bahwa apa yang mereka lakukan mengacu dan berdasarkan surat keputusan KPU RI dan sesuai dengan regulasi yang ada
Ali Wardhana selaku pihak termohon menyebutkan, salah satu dasar KPU mencoret lima Caleg tersebut dari DCT karena keluarnya putusan PTUN yang memerintahkan Gubernur mencabut SK pemberhentian 7 anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dari yang diwakilinya pada pemilu sebelumnya.
Dengan keluarnya putusan PTUN tersebut maka Gubenur Jambi mengeluarkan SK Gubernur Nomor 181 tentang pencabutan SK pemberhentian 7 anggota DPRD tersebut.
‘’Dengan keluarnya putusan PTUN itu yang menjadi dasar kami (melakukan pencoretan, red),’’ kata Ali Wardhana.
Dikatakan Ali Wardhana di persidangan, dengan SK Gubernur Nomor 181 tentang pencabutan SK pemberhentian 7 anggota DPRD tersebut.
Maka anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dari yang diwakilinya pada pemilu sebelumnya kembali aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dan dianggap melanggar PKPU Nomor 20 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
‘’Artinya surat pernyataan awal yang dilampirkan sebelumnya sebagai sarat pencalonan dianggap gugur secara sendirinya. Karena keluarnya putusan PTUN, mereka tidak menarik surat pernyataan sebelumnya yang dilampirkan saat pendaftaran, tapi putusan PTUN yang menarinya (menggugurkannya, red), itu pemahaman kami dengan keluarnya putusan PTUN tersebut,’’ kata Ali Wardhana.
Selain itu Ali Wardhana menyebutkan, dasar lain KPU melakukan pencoretan adalah adanya surat KPU RI Nomor 270.