Plt Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, 17 warga asing yang telah memiliki e-KTP Cianjur dipastikan tak bisa ikut mencoblos di pileg dan pilpres.
"Jadi ada beberapa perbedaan, masa berlaku KTP mereka hanya lima tahun.
Saya contohkan dalam e-KTP mereka juga ada kolom kewarganegaraan, misal China," ujar Muchsin.
Muchsin mengatakan, pemberian e-KTP sudah sesuai undang-undang.
Untuk pesta demokrasi, dia menegaskan akan menyampaikan kepada KPU bahwa 17 warga asing yang punya e-KTP tidak bisa mencoblos.
"Sudah kami sampaikan kepada KPU mengenai hal ini," katanya. Dia mengatakan, belasan warga asing tersebut di antaranya berasal dari China, Perancis, Korea, dan Arab Saudi.