Menikahi 11 Pria, Wanita Ini Dirajam Hingga Tewas: Hakim Memvonisnya Bersalah

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi--Empat pria yang dituduh berzinah dilaporkan telah dirajam hingga tewas oleh ISIS

Hindari hukuman rajam
Ada beberapa alternatif pemaknaan yang dapat dilakukan terhadap hadis-hadis rajam. Di sini dikemukakan tiga saja: Pertama, Nabi dan para sahabat cenderung menghindari hukuman rajam. Pelaku diperintahkan pulang untuk bertobat.

Zina dianggap aib yang harus ditutupi, tidak boleh diekspos. Kepada Hazzal yang mengajurkan Maiz mengaku, Nabi berkata: "Kalau kamu merahasiakannya, itu lebih baik bagi kamu." Banyak hadis lain mendukung hal ini; Nabi memerintahkan agar aib diri atau orang lain tidak diceritakan kepada orang lain.

Dalam Alquran (Surah al-Hujarat: 12) dikemukakan perintah menjauhi kebanyakan prasangka, mencari-cari kesalahan orang lain, dan menggunjingkannya.

Nabi saw sendiri dengan tegas menyatakan: "Hindarilah hudud dari orang-orang muslim sesanggup yang kamu lakukan. Sekiranya ada jalan keluar, maka bebaskanlah ia (pelaku kejahatan), karena sesungguhnya imam kalau tersalah dalam memaafkan lebih baik daripada tersalah dalam menghukum.

" Hukuman rajam yang dijatuhkan Nabi kepada para pelaku sangat terkait dengan pengakuan mereka di depan umum.. (intisari.com/ali abubakar)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hukuman Rajam pada Masa Rasulullah, http://aceh.tribunnews.com/2014/11/11/hukuman-rajam-pada-masa-rasulullah.

Berita Terkini