Menikahi 11 Pria, Wanita Ini Dirajam Hingga Tewas: Hakim Memvonisnya Bersalah

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi--Empat pria yang dituduh berzinah dilaporkan telah dirajam hingga tewas oleh ISIS

TRIBUNJAMBI.COM-- Sebuah kelompok ekstrimis yang berbasis di Somalia, Al-Shabab, mengklaim telah melempari seorang wanita dengan batu hingga mati.

Wanita ini dituduh telah menikahi 11 pria.

Melansir cbsnews.com, radio milik kelompok Al-Qaeda, Andalus, eksekusi rajam tersebut dilakukan pada Rabu (09/05/2018).

Putusan ini diberikan oleh pengadilan adhoc al-Shabab yang melaksanakan eksekusi tersebut di Kota Sablale di wilayah Lower Shabelle.

Orang-orang yang mengenakan penutup wajah melempari Shukri Abdullahi Warsame, wanita berusia 30 tahun itu dengan batu di lapangan terbuka.

"Dia dikubur dalam-dalam dan dilempari batu oleh pejuang al-Shabab," kata penduduk Sablale menurut laporan BBC News.

Hakim memvonisnya bersalah setelah Shukri mengaku telah menkahi 11 pria secara berurutan dan diam-diam tanpa melakukan perceraian sebelumnya.

Salah satu suaminya memang telah meninggal dan satu lagi telah menceraikannya, namun 9 orang laki-laki masih terikat pernikahan dengannya.

Shukri dan sembilan suaminya dibawa ke pengadilan dan masing-masing dari mereka mengaku bahwa Shukri adalah istrinya.

Kelompok Al-Shabab memang telah bertahun-tahun menerapkan hukum islam ketat di negara yang sedang kacau tersebut.

Kelompok tersebut telah menguasai sebagian besar wilayah Somalia.

Pengadilan yang dibentuk oleh militan tersebut tidak menerima adanya banding dan sering langsung mengeksekusi mata-mata yang dicurigai dan orang-orang yang dituduh melakukan perzinahan.

KEBERADAAN hukuman rajam dalam Rancangan Qanun (Raqan) Jinayat Aceh (usulan DPRA 2004-2009), tampaknya mulai menemui jalan buntu.

Hal ini setidaknya terlihat dalam Raqan Jinayat terbaru yang diekspos Serambi pada September 2014 lalu, pasal hukuman keras tersebut sudah tidak muncul lagi.

Satu sebab akademisnya adalah perbedaan dalam pemaknaan keberadaan rajam dalam hadis-hadis Nabi, terutama kaitannya dengan hukuman cambuk dalam Alquran (Surah an-Nur: 2) hanya memuat cambuk, tidak ada rajam.

Halaman
123

Berita Terkini