TRIBUNJAMBI.COM - AP (18) tega melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur. Bahkan sadisnya, hubungan intim tersebut disebarluaskan melalui ponsel hingga membuat heboh masyarakat.
AP merupakan warga Dusun Jeghok, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti membeberkan pelaku telah melakukan hubungan badan dengan sang kekasih, AI (15), warga Jatisrono.
"Mereka pacaran. Selama itu sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri. Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel," ujar AKBP Uri, Kamis (28/2/2019).
Perbuatan itu terungkap setelah AI memutus hubungan asmara dengan AP, beberapa waktu lalu.
Baca: Kadisdik Sayangkan Adanya Pungutan untuk Perpisahan Kelas Tiga di SMPN 1 Merangin
Baca: Bidan Betty Dibunuh Keponakan Bersama Pembunuh Bayaran, Mayatnya Dibuang ke Jurang
Baca: Kerabat Sandiaga Uno Dukung Jokowi-Maruf Kepentingan Bangsa Lebih Besar dari Kepentingan Keluarga
Berdasar hasil interogasi polisi, Uri menuturkan AP tidak ingin berpisah dengan AI.
Berbagai cara, kata Uri, sempat dilakukan AP demi memperbaiki hubungan AI.
"AP sempat mengancam akan menyebarkan video-video mesum mereka ke teman-teman sekolah AI.
Namun ancaman itu tak dihiraukan. Akhirnya kejadian, video itu dikirim ke ibu dan guru AI," beber Uri.
Ibu AI, RA (45) mendapat kiriman video mesum itu dari AP, melalui aplikasi Whatsapp.
Video dikirim pada hari Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Video dikirim beserta pesan bernada ancaman agar AI sudi menemui AP.
Lalu RA mencari kebenaran kabar tersebut ke AI. Ternyata benar, video mesum itu adalah mereka," ujar Uri.
Berdasar keterangan dari AI, sudah kali ketiga melakukan hubungan intim dengan AP.
Perbuatan tak senonoh itu, tambah Uri, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2018, tanggal 2 dan 19 Januari 2019.