Ada 196 Pemilih Disabilitas di Sarolangun, Didampingi atau Tidak, KPU Tunggu Ketentuan dari KPU RI

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di Kabupaten Sarolangun, ada 196 pemilih disabilitas, Apakah didampingi atau tidak, KPUD masih menunggu ketentuan dari KPU RI terkait tata cara pemilihan.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sebanyak 197.503 daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di Kabupaten Sarolangun, terdiri dari 100.007 pemilih laki-laki dan 97.496 pemilih perempuan tersebar di 10 kecamatan, 158 desa dan 875 tempat pemungutan suara (TPS).

Dari sebaran tersebut, untuk daftar pemilih golongan Disabilitas (berkebutuhan khusus) di Sarolangun ada sebanyak 196 orang.

Data tersebut telah terkofer dalam DPHP 2 dan terdapat berbagai kategori yaitu disabilitas tuna rungu, tuna daksa, tuna grahita, tuna netra dan tuna wicara.

Baca: KPU Sarolangun Terima Kiriman 500 Ribu Lebih Surat Suara

Baca: Pimpin Apel Peningkatan Disiplin, Syarif Fasha Minta ASN Teken Perjanjian Kinerja

Baca: Kasus Alkes Unja, Terdakwa Masrial Ajukan Novum di Sidang PK. Ini Bukti Baru yang Diajukannya

Baca: Fakta Pernikahan Ahok dengan Puput Nastiti Devi, Ini Lokasi dan Tanggalnya

"Yang terbanyak grahita," ujar Anif, Komisioner KPUD Sarolangun, Selasa (12/2/2019).

Namun, dengan adanya ratusan pemilih disabilitas itu, sampai saat ini juga pihaknya belum menentukan perlakuan dan belum bisa menentukan sikap, seperti apa sistem pencoblosan bagi penyandang disabilitas pada saat pencoblosan nantinya.

"Kami belum ada arahan dari KPU RI soal seperti apa, atau perlu pendamping atau tidak itu belum ada ketentuan, masih menunggu," katanya.(*)

Berita Terkini