Kasus Alkes Unja, Terdakwa Masrial Ajukan Novum di Sidang PK. Ini Bukti Baru yang Diajukannya
Terdakwa Masrial menghadirkan Suwandi, kerabat Masrial yang menemukan surat kuasa pemindahan wewenang ke pihak lain yang tertanda 2013.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang di pimpin Yanadri Roni, mempertanyakan bukti baru atau novum pada penasehat hukum Masrial, terdakwa alkes Unja yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pada sidang Senin (11/2/2019).
Terdakwa Masrial menghadirkan Suwandi, kerabat Masrial yang menemukan surat kuasa pemindahan wewenang ke pihak lain yang tertanda 2013.
Baca: Terdakwa Kasus Alkes Unja, Ajukan PK. Hakim Beri Kesempatan Pemohon Hadirkan Bukti Baru
Baca: Tanjabbar Segera Kembangkan Ekowisata Hutan Mangrove, Guyur Dana Rp 11,5 Miliar
Surat pemindahan kuasa tersebut, disampaikan dan diperlihatkan kepada majelis hakim. Menurut Suwandi, surat tersebut luput dihadirkan dalam sidang terdahulu. Sebab, saat itu terdakwa juga terjerat kasus tapi dirinya tak tahu mendetil.
Suwandi mengaku hanya mengikuti kasus kerabatnya sekilas-sekilas. Dia mengatakan waktu itu ada di Sumatera Barat dan menemukan surat pemindahan kuasar tersebut.
Baca: Fakta Pernikahan Ahok dengan Puput Nastiti Devi, Ini Lokasi dan Tanggalnya
Baca: Link Live Streaming Newcastle Jets Vs Persija Jakarta di Liga Champions Asia 2019 Sore Ini, Catat
Baca: BFI Finance Bangun Fasilitas MCK untuk Para Santri di Rimbo Bujang, Salurkan CSR
Surat kuasa tersebut diketahui menyerahkan wewenang perusahaan pada orang di luar Sumatera Barat sebelum dimulainya kasus alkes Unja.
Sebelumnya sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Masrial, Direktur Panca Mitra Lestari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (16/1/2019). Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yandri Roni.(*)