Terdakwa Kasus Alkes Unja, Ajukan PK. Hakim Beri Kesempatan Pemohon Hadirkan Bukti Baru
"Karena ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, ternyata hingga hari ini masih belum dituntaskan," katanya.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Masrial, Direktur Panca Mitra Lestari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (16/1/2019).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yandri Roni itu, sidang ditunda Rabu (23/1/2019) mendatang.
"Untuk memberi kesempatan kepada pemohon menghadirkan bukti baru, sidang akan kita lanjutkan minggu depan (23/1/2019)," kata hakim ketua, Yandri Roni menutup sidang.
Hal itu dikarenakan masih ada bukti baru berupa surat yang diajukan pihak pemohon yang belum lengkap.
Baca: Konflik PT. AAS dan Warga Mandiangin, Tim Verifikasi Dibentuk, Bupati CE Minta Kejujuran
Baca: Mengejutkan, Ahok Tulis Surat Ucap Syukur kepada Allah karena Kalah di Pilkada DKI
Baca: Kabar Bahagia Mengenai Ustaz Arifin Ilham dari Yusuf Mansur: Besok Sudah Boleh Pulang dari RS
Usai persidangan, Helmi selaku Kuasa Hukum Masrial mengatakan, pengajuan PK dilakukan karena pihaknya melihat bahwa perkara tersebut masih belum terang seluruhnya.
"Karena ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, ternyata hingga hari ini masih belum dituntaskan," katanya.
Untuk itu, dia meminta agar siapapun yang bertanggung jawab dalam perkara itu, harua ikut bertanggung jawab.
Baca: Fasha-Maulana Targetkan Program 100 Hari Kerja
Baca: Beginilah Nasib 6 Pemain Persib Bandung yang Didepak, Atep Diisukan ke Persiba Balikpapan
Baca: Viral Foto Rocky Gerung Acungkan Satu Jari Bersama Boni Hargens, Dukung Petahana? Ini Jawabnya
Helmi menjelaskan, adanya bukti baru yang diajukan merupakan dasar pengajuan PK.
"Bukti itu berupa surat kuasa yang menunjukkan bahwa pekerjaan dalam proyek tersebut telah dikuasakan kepada pihak lain, namun penerima kuasa tidak pernah dimintai pertanggungjawaban," lanjutnya.
Ditambahkannya, dalam perkara tersebut kliennya menerima uang sebesar 240 juta rupiah, namun ada pihak lain yang juga menikmati uang namun tidak mau mengembalikan. Namun, Helmi masih enggan menyebut nama pihak yang dimaksud.
Baca: Capres Prabowo Sebut Indonesia hanya Mampu Berperang 3 Hari, Ini Respon Menhan Ryamizard Ryacudu
Baca: Tahu Akan Makin Kasar & Menyakiti Perasaan Orang Lain, Ahok Bersyukur Karena Ditahan di Mako Brimob
Baca: Ira Koesno Moderator Debat Capres 2019 Malam Ini, Jawab Tudingan Tak Netral
Perlu diketahui, dalam upaya hukum terakhir, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi kepada Masrial dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 943.714.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrah, dengan subsider penyitaan atau pidana penjara selama enam bulan.
Selain itu, dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.3.990.492.135, dengan subsider penyitaan atau pidana penjara selama empat tahun.
Dia diduga terlibat dalam pengadaan alat kesehatan di Universitas Jambi dengan nilai proyek sekitar Rp 20 miliar.(*)