Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang petugas lapas (Sipir) di Kota Jambi, kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudinanta, mengiyakan adanya penangkapan sipir lapas tersebut.
"Sipir lapas berinisial H, dan ia di tangkap bersama rekannya berinisial RA dan HY," jelasnya, Jum'at (8/2).
Menurut Eka, penangkapan pelaku dilakukan pada 7 Februari 2019 di tempat berbeda.
"Lokasi pengakapan di dua tempat inisial H kita tangkap di kawasan RSUD Raden Mattaher Jambi, dan ke dua rekannya kita amankan di RT 30 Legok Kecamatan Danau Sipin," jelas Eka.
Baca: Homogeneous Tile yang Diklaim Lebih Kuat dari Keramik, Simak Kelebihannya
Baca: HKK Siap Mengantarkan Dipo Nurhadi Ilham ke Senayan Menjadi Anggota DPR RI
Baca: Penyidikan Pada DS, Tersangka Kasus Pembangunan Taman Hijau Bungo, Dihentikan Kejari. Ini Alasannya
Penangkapan H, lanjut Eka, berdasarkan pengembangan dari tersangka RA dan HY.
"Jadi, yang tertangkap terlebih dahulu adalah RA dan HY, yang kemudian tim DitResnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan terhadap tersangka, dan di dapatlah sipir lapas yang berinisial H tersebut. Dari tangan RA Dan HY, barang bukti yang berhasil kita amankan 6 palstik ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu," jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini kata Eka, berada di Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut.(*)
Baca: 50 Gram sabu dan 100 Butir Ekstasi Diselipkan di di Celana Dalam Sipir Lapas Kuala Tungkal
Baca: Kisah Menginspirasi Atta Halilintar, dari Seorang Pedagang Jadi YouTuber 10 Juta Pengikut
Baca: Frisca Malvin, Penyedia Jasa Titip, Bisa Jalan-Jalan, Belanja dan Dapat Untung