Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akibat aksi nakal sopir angkutan batu bara yang sering beroperasi tidak sesuai waktu, tidak sedikit yang memakan korban.
Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Nafrizal membeberkan, hingga saat ini sudah empat sopir batu bara yang menghadap hakim di meja hijau.
"Sopir yang terbukti bersalah sudah empat orang dan sudah disidang. Salah satu kasus itu kejadian di Talang Bukit. Sopir divonis 10 bulan penjara kalau tidak salah," sebutnya, Jumat (1/2/2019).
Baca: Air Terjun Niagara Membeku Jadi Es, Cuaca Ekstrem, Suhu di Amerika Serikat Minus 52 Derajat
Baca: Kucing-kucingan, Polres Batanghari Tilang 50 Sopir Batu Bara dalam Sebulan, Banyak yang Nekat
Baca: Yang Selingkuh Ahok atau Veronica Tan? Berangsur Terungkap Fakta Ini dari Singapura hingga Sepatu
Untuk permasalahan batu bara ini kata Nafrizal, pihaknya juga sudah mengusulkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batanghari untuk mendirikan pos jaga di Simpang Sungai Buluh.
Pengusulan itu kata Kasat Lantas, untuk memantau truk-truk batu bara yang lewat tidak sesuai jamnya.
"Sudah kita surati. Belum ada realisasi hingga saat ini," ucapnya.
Ia mengimbau kepada sopir-sopir batu bara untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Pada prinsipnya, mereka ini sudah tahu. Tapi mereka ini lebih sering nekat untuk coba-coba jalan," jelasnya. (*)
Baca: Huawei Dilarang Uni Eropa, Benarkah karena Mata-mata China
Baca: GALERI FOTO Jembatan Lampion Muncul di Pesisir Pantai Jambi, Persiapan Imlek di Tungkal
Baca: Ayah dan Anak Masuk Prajurit Kopassus, Akhirnya Semua Jadi Jenderal TNI, Ini Aksinya