Simak selengkapnya di bawah ini:
Simak perdebatan Mardani Ali Sera dengan para narasumber di bawah ini:
Diberitakan sebelumnya, polemik panjang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir bermula saat Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Jokowi dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019), dikutip dari TribunewsBogor.com.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.
Baca: Mahfud MD Paparkan Satu-satunya Jalan Abu Bakar Baasyir Bisa Bebas, Tapi Apakah Mau?
Baca: 4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, No 2 Tak Mau Tanda Tangan
Yusril mengatakan, dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pembterian remisi.
Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.
Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.
Sementara itu, Jokowi menjelaskan bahwa Ustaz Ba'asyir akan dibebaskan namun akhirnya batal dibebaskan lantaran Ustaz Ba'asyir tidak mau menandatangani persyaratan dari pembebasan tersebut.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Nila Irdayatun)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mardani Ali Sera Minta Maaf atas Sikap dan Penampilannya di ILC,