4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, No 2 Tak Mau Tanda Tangan

Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta memberikan klarifikasi jika kliennya tak mau menandatangani

Editor: Nani Rachmaini
Nasional Kompas
Abu Bakar Ba'asyir (tengah) 

4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, No 2 Tak Mau Tanda Tangan

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah pastikan Ustaz Abu Bakar Baasyir batal bebas hari ini.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan hal tersebut.

Hal ini lantaran pembebasan bersyarat Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/1) berikut empat fakta mengenai batal bebasnya Baasyir.

1. Tak memenuhi syarat formil bebas

Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

/////BACA TIGA BERITA TERPOPULER HARI INI/// 

Baca: Anggota TNI Tewas Dikeroyok dan Ditikam, Hakim Hukum Oknum Brimob 15 Tahun

Baca: VIDEO: Detik-detik Rumah Berjalan Akibat Terseret Banjir di Jeneponto, Gowa

Baca: Seorang Jenderal Dibentak-bentak Bintara karena Salah Parkir Mobil, Tak Tahu Itu Raja Intel

Maka beliau belum bisa dibebaskan.

2. Tak mau tanda tangani dokumen

Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta memberikan klarifikasi jika kliennya tak mau menandatangani beberapa dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustaz tak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam" kata Muhammad Mahendradatta, Senin (21/1).

http://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2019/01/19/166342116.jpg
Tribunnews
Abu Bakar Ba'asyir

Mahendradatta menjelaskan salah satu dokumen adalah berjanji tak akan melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Namun menurut Mahendradatta, setelah divonis tahun 2011 lalu, Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved