Hakim Vonis Bersalah Oknum Brimob Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI, Penjara 15 Tahun
Anggota TNI tewas ditikam, pelaku dihukum 15 tahun. Ternyata ada 3 orang pelaku, termasuk di antaranya oknum anggota Brimob.
Anggota TNI tewas ditikam, pelaku dihukum 15 tahun. Ternyata ada 3 orang pelaku, termasuk di antaranya oknum anggota Brimob.
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku penganiayaan anggota TNI Serda Darma hingga tewas dan melukai Serda Nicolaus Boyvianus, dihukum.
Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, oknum anggota Korps Brimob Polri, yang menusuk anggota TNI Serda Darma Aji hingga tewas, divonis 15 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan hukuman pada Senin (21/1/2019).
Kepala Hubungan Masyarakat PN Kota Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nanang mengatakan, majelis hakim juga mengeluarkan putusan yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU kepada dua rekan Bagoes, yakni Iwan Mofu dan Rahmat Setiawan.

Keduanya turut menganiaya Serda Darma hingga tewas dan juga melukai Serda Nicolaus Boyvianus.
"Ketiga terdakwa divonis lebih tinggi masing-masing satu tahun penjara dari tuntutan JPU.
Sebelumnya mereka dituntut hukuman penjara 14 tahun, 12 tahun, dan 8 tahun penjara.
Baca Juga:
2 Hari Jalan Kaki, Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja 2 Hektare di Dalam Hutan TNKS
Terkenal Misterius! Detasemen Harimau Disebut Rajanya Pasukan Khusus Indonesia Pelindung Presiden RI
Seorang Jenderal Dibentak-bentak Bintara karena Salah Parkir Mobil, Tak Tahu Itu Raja Intel
BREAKING NEWS Aksi Perampokan Sekap Pegawai di Alfamat
Vonis jadi 15 tahun, 13 tahun dan 9 tahun penjara," ungkap Nanang kepada wartawan di PN Kota Depok, Senin (21/1/2019).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi serta didampingi hakim anggota Rosana Kesemu Hidayah dan Darmo Wibowo, menganggap Bagoes, Iwan, dan Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka.
Bagoes dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, Iwan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, sedangkan Rahmat dijerat pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.
"Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pengeroyokan yang menewaskan Serda Darma Aji dan melukai Serda Nicolaus," bilang Nanang.
Nanang menuturkan, majelis hakim memberikan vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU karena perbuatannya meresahkan masyarakat, status mereka sebagai abdi negara, dan kejadian itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.