Hakim Vonis Bersalah Oknum Brimob Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI, Penjara 15 Tahun
Anggota TNI tewas ditikam, pelaku dihukum 15 tahun. Ternyata ada 3 orang pelaku, termasuk di antaranya oknum anggota Brimob.
Iqbal memastikan para pelaku akan ditindak sesuai aturan dan proses hukum akan terbuka kepada publik.
“Oknum Brimob yang terlibat itu akan diproses hukum di peradilan umum dan terbuka untuk publik. Polri tak menutup-nutupi oknum yang mencoreng nama baik Polri.
Kapolri berkoordinasi dengan Panglima TNI guna mengantisipasi berbagai hal,” kata Iqbal.
Kesatuan Brimob kata Iqbal atas perintah Kapolri telah menjenguk korban.
Baru Datang Beberapa Personel, Denjaka sudah Habisi Perompak Somalia, Kayak Film Captain Phillips
Mardi Rambo Kopassus Jujur, 14 X Misi Baru Pertama Landing Pesawat, Selebihnya Loncat dari Pintu
Bertaruh Nyawa! Pratu Stanley Prajurit Kopassus yang Merayap dari Serbuan Peluru GAM Demi Sosok ini
5 Fakta Melanie Putria Cerai dengan Angga Puradiredja Sang Vokalis Maliq &DEssentials
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: