Hakim Vonis Bersalah Oknum Brimob Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI, Penjara 15 Tahun

Anggota TNI tewas ditikam, pelaku dihukum 15 tahun. Ternyata ada 3 orang pelaku, termasuk di antaranya oknum anggota Brimob.

Editor: Duanto AS
Kolase TribunBogor
Serda Darma Aji, anggota TNI yang meninggal akibat dikeroyok dan ditusuk. 

Anggota TNI tewas ditikam, pelaku dihukum 15 tahun. Ternyata ada 3 orang pelaku, termasuk di antaranya oknum anggota Brimob.

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku penganiayaan anggota TNI Serda Darma hingga tewas dan melukai Serda Nicolaus Boyvianus, dihukum.

Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, oknum anggota Korps Brimob Polri, yang menusuk anggota TNI Serda Darma Aji hingga tewas, divonis 15 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan hukuman pada Senin (21/1/2019).

Kepala Hubungan Masyarakat PN Kota Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nanang mengatakan, majelis hakim juga mengeluarkan putusan yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU kepada dua rekan Bagoes, yakni Iwan Mofu dan Rahmat Setiawan.

Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya meninggal dunia usai ditusuk di sebuah tempat billiard.
Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya meninggal dunia usai ditusuk di sebuah tempat billiard. (Kolase Tribun Wow)

Keduanya turut menganiaya Serda Darma hingga tewas dan juga melukai Serda Nicolaus Boyvianus.

"Ketiga terdakwa divonis lebih tinggi masing-masing satu tahun penjara dari tuntutan JPU.

Sebelumnya mereka dituntut hukuman penjara 14 tahun, 12 tahun, dan 8 tahun penjara.

Baca Juga:

 2 Hari Jalan Kaki, Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja 2 Hektare di Dalam Hutan TNKS

 Terkenal Misterius! Detasemen Harimau Disebut Rajanya Pasukan Khusus Indonesia Pelindung Presiden RI

 Seorang Jenderal Dibentak-bentak Bintara karena Salah Parkir Mobil, Tak Tahu Itu Raja Intel

 BREAKING NEWS Aksi Perampokan Sekap Pegawai di Alfamat

Vonis jadi 15 tahun, 13 tahun dan 9 tahun penjara," ungkap Nanang kepada wartawan di PN Kota Depok, Senin (21/1/2019).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi serta didampingi hakim anggota Rosana Kesemu Hidayah dan Darmo Wibowo, menganggap Bagoes, Iwan, dan Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka.

Bagoes dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, Iwan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, sedangkan Rahmat dijerat pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.

"Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pengeroyokan yang menewaskan Serda Darma Aji dan melukai Serda Nicolaus," bilang Nanang.

Nanang menuturkan, majelis hakim memberikan vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU karena perbuatannya meresahkan masyarakat, status mereka sebagai abdi negara, dan kejadian itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Untuk diketahui, Serda Darma tewas setelah ditusuk oleh oknum personel Brimob di arena permainan biliar Al Diablo, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok, Kamis (7/6/2018) dini hari.

Dia dipukuli dan ditusuk.

Rekannya, Serda Nicolaus, juga turut dianiaya. Namun, nyawanya selamat.

Pihak Kodam Jaya sempat mengultimatum para pelaku untuk segera menyerahkan diri.

Serda Darma Aji dan Sang Ayah.
Serda Darma Aji dan Sang Ayah. (Kolase Tribun Wow)

Delapan Oknum Brimob

Tak berselang lama, pihak Polri menahan delapan oknum brimob yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

Belakangan, lima rekan pelaku dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Mereka ditangkap petugas kepolisian, Jumat (8/6/2018) malam.

Dua anggota TNI yang ditusuk di perut dalam keributan di tempat biliar di Depok itu, adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya, dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.

Serda Darma Aji akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/6/2018) siang.

Sementara Serda Nikolas Kegomoi, juga masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Subroto.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengapresiasi penangkapan penusuk anggotanya oleh kepolisian.

 Foto Pose 2 Jarinya Diunggah Ahmad Dhani Jadi Viral, Ari Lasso: Dari Kemaren Liburan Gua Terganggu

 Dikabarkan Salah Bangun Jalan Beton, Kadis PUPR Muarojambi Langsung Beberkan Data

 Dorong Bentuk BUMDes Bersama, Ini Pesan Romi untuk Kades di Tanjab Timur

"Kodam Jaya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian apabila tersangka pelaku penusukan telah ditangkap. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri untuk menindak, menghukum pelaku sesuai perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku," kata Kristomei kepada Warta Kota, Sabtu (9/5/2018).

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal menuturkan terhadap kejadian di tempat biliar di Depok tersebut, Kapolri sudah memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Kakor Brimob untuk menangkap oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI.

"Dan delapan oknum yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditangkap dan ditahan,” kata Iqbal.

Iqbal memastikan para pelaku akan ditindak sesuai aturan dan proses hukum akan terbuka kepada publik.

“Oknum Brimob yang terlibat itu akan diproses hukum di peradilan umum dan terbuka untuk publik. Polri tak menutup-nutupi oknum yang mencoreng nama baik Polri.

Kapolri berkoordinasi dengan Panglima TNI guna mengantisipasi berbagai hal,” kata Iqbal.

Kesatuan Brimob kata Iqbal atas perintah Kapolri telah menjenguk korban.

 Baru Datang Beberapa Personel, Denjaka sudah Habisi Perompak Somalia, Kayak Film Captain Phillips

 Mardi Rambo Kopassus Jujur, 14 X Misi Baru Pertama Landing Pesawat, Selebihnya Loncat dari Pintu

 Bertaruh Nyawa! Pratu Stanley Prajurit Kopassus yang Merayap dari Serbuan Peluru GAM Demi Sosok ini

 5 Fakta Melanie Putria Cerai dengan Angga Puradiredja Sang Vokalis Maliq &DEssentials

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved