5 Fakta Melanie Putria Cerai dengan Angga Puradiredja Sang Vokalis Maliq &D'Essentials

Gugatan cerai Melanie Putria terhadap suaminya dikabulkan majelis hakim. Anaknya diasuh siapa?

Editor: Duanto AS
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Puteri Indonesia 2002, Melanie Putria Dewita Sari. 

Gugatan cerai Melanie Putria terhadap suaminya dikabulkan majelis hakim. Anaknya diasuh siapa?

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar perceraian kembali terdengar dari dunia artis.

Kali ini, pasangan Melanie Putria dan Angga Puradiredja resmi bercerai, Selasa (22/1/2019).

Gugatan cerai Melanie Putria terhadap suaminya dikabulkan majelis hakim.

Melanie kini menyandang status janda setelah menjalani persidangan cerai dengan agenda putusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Berikut TribunSolo.com rangkum sederet fakta perceraian Puteri Indonesia 2002 itu dengan vokalis 'Maliq & D'Essentials'.

1. Penyebab Bercerai

Dilansir TribunSolo.com dari Grid.ID, Melanie melayangkan gugatan cerai lantaran ia dengan Angga sudah berbeda paham.

Melanie sekaligus membantah tudingan bahwa perpisahan mereka dilatarbelakangi orang ketiga atau faktor ekonomi.

Baca Juga:

 BREAKING NEWS Aksi Perampokan Sekap Pegawai di Alfamat

 Dua Karyawan Alfamart Disekap namun Bisa Kabur Meluncur dari Lantai 3, Perampok Bersenjata Api

 Ramalan Zodiak 23 Januari 2019, Virgo Tertekan Target Aktivitas, Capricorn Ayo Percaya Diri

 Baru Datang Beberapa Personel, Denjaka sudah Habisi Perompak Somalia, Kayak Film Captain Phillips

 Ronaldikin Meninggal Dunia, Sosok yang Pernah Jadi Pembahasan Para Pesepakbola Dunia Karena Foto ini

"Saya sama Angga fokusnya cuman di antara kami berdua antara visi dan misi kita aja," kata Melanie Putria usai jalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa (8/1/2019).

Hasil gambar untuk melanie putria tribun

"Jadi tidak ada permasalahan lain yang ikut di dalamnya. Dan aku pun penginnya komit fokus di sini aja," sambungnya.

2. Pihak Angga Tak Hadirkan Saksi

Angga sebagai tergugat tak hadir dan juga tak menghadirkan saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved