Mahfud MD Paparkan Satu-satunya Jalan Abu Bakar Baasyir Bisa Bebas, Tapi Apakah Mau?
Mahfud MD menuturkan bahwa bebas murni itu tidak mungkin. Karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013, tidak ada bebas murni lagi.
Mahfud MD menuturkan bahwa bebas murni itu tidak mungkin. Karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013, tidak ada bebas murni lagi.
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD turut menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club atau ILC, Selasa (29/1/2019).
Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membeberkan solusi pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Mahfud MD mengawali penyampaiannya dengan menyinggung soal kabar 'bebas murni' Abu Bakar Baasyir.
Menurut Mahfud MD, bebas murni tidak bisa diberikan kepada Ba'asyir
Alasannya karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meniadakan lagi adanya 'bebas murni'.
"Keributan ini dimulai karena ada berita bahwa Abu Bakar Baasyir bebas murni," kata Mahfud MD.
"Saya sedang berada di Palangkaraya saat itu."
"(Bebas murni) itu tidak mungkin, karena menurut putusan MK tahun 2013 tidak ada bebas murni lagi," imbuhnya.
Baca Juga:
Kolonel Edi Sudrajat Kaget Lihat Sniper Legendaris Tatang Koswara Beraksi, Kamu benar-benar gila!
Daftar Peringkat Universitas Terbaik di Indonesia 2019, Catat Tahap Pendaftaran SNMPTN Ini!
Rentetan Hal dari Ahok yang Bikin Pendukungnya Kecewa, dari Cincin hingga Masakan Veronica Tan
Sedang Hadiri Hajatan, Anggota TNI AD Dikeroyok dan Ditikam hingga 5 Tikaman
Setelah itu, bebas murni tak ada lagi.
Adanya adanya hanya bebas bersyarat dan bebas tanpa syarat.
Apa itu bebas murni?
Mahfud menjelaskan apa itu sebenarnya bebas murni.
"Bebas murni yaitu suatu kebebasan yang diberikan oleh hakim sebelum orang dihukum."