"Bebas murni tidak bisa di kasasi dan tak bisa dibanding."
"Itu sebelum tahun 2013, sesudah itu hanya ada dua kebebasan, bebas bersyarat dan bebas biasa (bebas tanpa syarat)."
Bebas biasa ini bisa dilanjutkan ke kasasi dan naik banding.
Mahfud MD jelaskan tentang bebas bersyarat
Mahfud kemudian menjelaskan mengenai bebas bersyarat.
Menurut Mahfud MD, setiap napi memiliki hak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun pembebasan bersyarat tersebut diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
Hal itu diatur dalam Undang-Undang, yakni atribusi kewenangan dan delegasi kewenangan.
"Undang-Undang mengatakan bahwa setiap napi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, titik!"
"Di sini kemudian diatur bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara bebas bersyarat diatur dengan Peraturan Pemerintah."
"Kok tidak ada di UU lalu ada di PP? Karena perintah pasal 14 ayat 2, itu namanya atribusi."
"Pembentuk UU memberi tugas kepada pemerintah membuat peraturan pelaksaannya (bebas bersyarat)."
"Kemudian PP memberi delegasi lagi kepada Menkumham untuk membuat Permen."
"Dari tata hukum benar semua, formalnya sudah terpenuhi semua aturan itu."
"Oleh sebab itu dari sudut hukum clear masalahnya," ujar Mahfud MD.
Tarif Bagasi Citilink Mulai Rp 9.000 Per Kilogram, Bandingkan dengan Tarif Bagasi Lion Air
6 Phobia Berdasarkan Zodiak - Jangan Ditinggal, Aries dan Leo Takut Kesendirian Loh!
Artis Pemain Drakor What’s Wrong with Secretary Kim hingga Alasan Kamu Wajib Menontonnya