Dul Jaelani Tolak Permintaan Ahmad Dhani untuk Pose 2 Jari, Pilih Salam 5 Jari Pancasila

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan Dul Jaelani saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani mengacungkan dua jari dan mengajak Dul, namun ditolak. Dul memilih memberikan 5 jari salam Pancasila.

Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa. Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara"

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Setelah Lion Air & Wing Air, Citilink Juga Terpakan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari 2019

 Soekarno Masuk Daftar Pimpinan Negara yang Harus Dibunuh Amerika Serikat, CIA Disebut Jadi Dalangnya

 Kronologis Baku Tembak Prajurit TNI dengan OPM di Papua, Saat Rombongan Bupati Nduga Diserang

 Aksi Kolonel Misterius Ahli Penyamaran Tingkat Tinggi, Zulkifli Lubis Cikal Bakal Intelijen

Berita Terkini