"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulisnya.
Menjawab pertanyaan followernya Mahfud juga menjelaskan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat" tulisnya.
Menteri Luhut Beberkan Alasan Pembebasan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan Australia tak boleh ikut campur soal rencana keputusan pemerintah Indonesia membebaskan tahanan kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
Sebelumnya Perdana Menteri Australia Scott Morrison menghubungi pemerintah Indonesia untuk memprotes rencana pembebasan tahanan kasus Bom Bali tersebut.
“Memangnya dia (Australia) yang atur kita,” tegas Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Luhut mengatakan bahwa pembebasan tersebut adalah soal kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Indonesia melihat usia Abu Bakar Ba’asyir yang semakin menua.
Ia menyatakan alasan yang sama dilakukan pemerintah Indonesia saat memindahkan lokasi tahanan Abu Bakar Ba’asyir dari Nusakambangan agar lebih dekat dengan Jakarta karena yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan akibat penyakitnya.
“Itu kan masalah kemanusiaan, sama dengan saat pemerintah Indonesia pindahkan beliau dari Nusakambangan agar lebih dekat dengan Jakarta, kita melihat masalah kesehatan beliau yang sudah semakin tua,” pungkasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir menyatakan kliennya akan bebas tanpa syarat sebelum masa tahanannya bebas sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo.
Namun beberapa pihak seperti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan PM Australia mempertanyakan landasan dan skema pembebasan itu.
Wiranto Sebut Presiden Tak Boleh Grusa-grusu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyampaikan pendapatnya terkait rencana pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.
Hal itu disampaikan Wiranto pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui channel YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).
Baca: Perjuangan Yang Chil Sung, Serdadu Korea yang Jadi Pahlawan Indonesia & Berganti Nama Jadi Komarudin
Baca: Dirias Seperti Pengantin, Pasutri yang Tewas Kecelakaan Maut Tinggalkan Dua Anak yang Masih Sekolah