Di antaranya terkait izin penyimpanan sementara limbah B3, izin pembuangan limbah cair, izin drainase, izin penggunaan permukaan air bawah tanah yang secara aturannya ada memiliki retribusinya.
"Jadi bukan hanya satu izin saja yang mereka belum lengkapi, ada beberapa item lainnya. Sebelumnnya mereka sudah mengajukan namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya dan terkesan ogah-ogahan," bebernya.
Permasalahan limbah tersebut sangat fatal, mengingat lokasi pabrik tersebut tidak jauh dari permukiman warga dan disekitar pabrik terdapat anak sungai (Sungai Bujang) yang berpotensi tercemar limbah, jika tidak dikelola dengan baik.
Saat tribunjambi.com ingin mengonfirmasi manajemen perusahaan, baik pemilik maupun penanggung jawab perusahaan, tidak ada yang berada di lokasi.
Hanya terdapat beberapa pekerja yang berada di lokasi.
Aan (29), satu dari pekerja, saat dikonfirmasi tribunjambi.com mengatakan saat ini perusahaan tersebut memang tidak lagi beroperasi karena masih menunggu proses.
"Kalau tahun kemarin sudah beroperasi. Tapi untuk tahun 2019 ini belum ada, meski sudah ada beberapa proyek yang diterima. Kalau soal izin lainnya kita tidak tahu bang kita cuman pekerja di sini," jelasnya.
"Perusahaan itu memang baru 2018, namun untuk permasalahan izin tadi akan kita sampaikan kepada atasan dan pengawas agar dapat ditindak lanjuti lagi," ujarnya.
Baca: VIDEO: Setelah 2 Hari Pencarian Tubuh Guntur yang Hilang Ditemukan, Kecelakaan Speed Boat
Baca: Bagaimana Status Hukum Wanita Prostitusi, Ini Kata Hotman Paris Jadi Korban Tapi Beli Tas Hermes
Baca: Kondisi Terkini Titi Wati, Wanita Berbobot 220 Kg di Palangkaraya, 8 Dokter Didatangkan Dari Bali
Baca: Satu Gigi Buaya Copot, Meronta-ronta saat Anggota TNI AD Duduk di Atas Badannya