Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari mendatangi sebuah perusahaan bidang batching plant (cor beton) di Kabupaten Batanghari, PT Adhi Pati Bangun Negara.
Perusahaan yang berada di RT 12, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, tersebut karena belum melengkapi izin operasional.
Itu merupakan perusahaan mulai beroperasi sejak pertengahan 2018, namun tersebut masih belum melengkapi izin operasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, DLH Batanghari mendatangi perusahaan tersebut pada Senin (14/11).
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa izin yang seharusnya dilengkapi perusahaan, belum ada.
Pantauan tribunjambi.com, perusahaan itu tidak sedang beroperasi. Di lokasi ada alat berat dan tumpukan matrial yang siap diolah diproses.
"Berdasarkan dokumen yang kita terima, perusahaan tersebut masih banyak belum melengkapi berkas izin mereka, tetapi perusahaan tersebut sudah beroperasi duluan," ujar Kepala DLH Batanghari, Parlaungan, kepada tribunjambi.com.
Pihaknya mendatangi perusahaan untuk melakukan pengecekan dan menanyakan langsung terkait izin usaha yang disebutnya ngambang.
"Dari hasil pengecekan tadi memang banyak yang belum dilengkapi perusahaan, terutama terkait dokumen izin mereka, tadi saat kita sambangi baik pemilik maupun penaggung jawab tidak di lokasi hanya ada pekerja saja," ujarnya.
Pihaknya akan mengirimkan surat dan memberikan teguran kepada perusahaan agar dapat melengkapi izin mereka. Jika perusahaan tidak juga mengindahkan, akan ada sanksi yang harus mereka terima.
Ada beberapa dokumen izin yang belum dilengkapi perusahaan, sehingga DLH memberikan teguran.
Di antaranya terkait izin lingkungan.
"Pengajuan untuk izin lingkungan sudah mereka ajukan bulan September 2018 namun belum lengkap, selain itu ternyata mereka sudah beroperasi sejak Agustus 2018 sedangkan izin tadi belum selesai hingga sekarang," kata Parlaungan kepada tribunjambi.com
Selain izin lingkungan yang juga belum dimilikinya, ada beberapa izin turunan lain yang masih kosong.
Di antaranya terkait izin penyimpanan sementara limbah B3, izin pembuangan limbah cair, izin drainase, izin penggunaan permukaan air bawah tanah yang secara aturannya ada memiliki retribusinya.
"Jadi bukan hanya satu izin saja yang mereka belum lengkapi, ada beberapa item lainnya. Sebelumnnya mereka sudah mengajukan namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya dan terkesan ogah-ogahan," bebernya.
Permasalahan limbah tersebut sangat fatal, mengingat lokasi pabrik tersebut tidak jauh dari permukiman warga dan disekitar pabrik terdapat anak sungai (Sungai Bujang) yang berpotensi tercemar limbah, jika tidak dikelola dengan baik.
Saat tribunjambi.com ingin mengonfirmasi manajemen perusahaan, baik pemilik maupun penanggung jawab perusahaan, tidak ada yang berada di lokasi.
Hanya terdapat beberapa pekerja yang berada di lokasi.
Aan (29), satu dari pekerja, saat dikonfirmasi tribunjambi.com mengatakan saat ini perusahaan tersebut memang tidak lagi beroperasi karena masih menunggu proses.
"Kalau tahun kemarin sudah beroperasi. Tapi untuk tahun 2019 ini belum ada, meski sudah ada beberapa proyek yang diterima. Kalau soal izin lainnya kita tidak tahu bang kita cuman pekerja di sini," jelasnya.
"Perusahaan itu memang baru 2018, namun untuk permasalahan izin tadi akan kita sampaikan kepada atasan dan pengawas agar dapat ditindak lanjuti lagi," ujarnya.
Baca: VIDEO: Setelah 2 Hari Pencarian Tubuh Guntur yang Hilang Ditemukan, Kecelakaan Speed Boat
Baca: Bagaimana Status Hukum Wanita Prostitusi, Ini Kata Hotman Paris Jadi Korban Tapi Beli Tas Hermes
Baca: Kondisi Terkini Titi Wati, Wanita Berbobot 220 Kg di Palangkaraya, 8 Dokter Didatangkan Dari Bali
Baca: Satu Gigi Buaya Copot, Meronta-ronta saat Anggota TNI AD Duduk di Atas Badannya