Soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Maskapai dan Asosiasi Penerbangan Berikan Klarifikasi
TRIBUNJAMBI.COM - Tingginya harga tiket pesawat domestik ramai perbincangan di sosial media soal.
Banyak warganet yang mengeluhkan harga tiket pesawat masih selangit walaupun masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan peak season telah selesai.
Menanggapi hal tersebut, Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri memastikan, harga tiket pesawat saat ini sesuai aturan tarif batas atas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca: Luna Maya Emosi ke Ariel Noah, karena Pura-pura Tak Kenal saat Ditelepon, Ini yang Dikatakannya
Baca: Bukan Milik Prabowo, Ustaz Mansur Sebut Pemilik Jet Pribadi yang Antarkan Ustaz Arifin ke Penang
Baca: Nikita Mirzani Sebut Om-om Hidung Belang Suka Artis Alim Sama Gue Takut, Mulut Gue Nyinyir
Baca: Pengakuan Muncikari Prostitusi Artis - Fee 15 Persen hingga Vanessa Angel Menawarkan Diri
Baca: Obesitas hingga Berbobot 350 Kg, Titi Wati Ngaku Hobi Ngemil saat Stres, Kini Dia Hanya Lakukan Ini
"Range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan," kata Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kamis (10/1/2019).
Tengku melanjutkan, tarif tiket pesawat menyesuaikan dengan jumlah permintaan saat ini.
Menurutnya, jumlah permintaan masih tinggi pada periode liburan natal dan tahun baru 2018/2019 hingga saat ini, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.
"Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif," jelasnya.
INACA memproyeksikan periode peak season natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang.
"INACA memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan RI dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi," tandas Tengku.
Baca: Nikita Mirzani Sebut Om-om Hidung Belang Suka Artis Alim Sama Gue Takut, Mulut Gue Nyinyir
Baca: PT Angkasa Pura I Buka Lowongan Kerja, Dicari Minimal Lulusan D3, Cek Syarat & Daftar Online
Baca: Bungo Pastikan Masuk Semifinal, Merangin Optimistis Juara 1, Ini Jumlah Pertandingan yang Tersisa
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC.
Respons Tiga Maskapai Penerbangan
Munculnya petisi meminta tarif batas atas tiket pesawat diturunkan menimbulkan polemik.
Hal itu didasari tarif penerbangan yang dinilai terlampau tinggi sementara periode Natal dan Tahun Baru 2018/2018 sudah berakhir.