Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Penjara, Gerindra Ingatkan Bawaslu

Editor: hendri dede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke warga korban banjir di Jakarta Timur, Rabu (7/2/2018)

TRIBUNJAMBI.COM - Pose dua jari dan berbicara dihadapan pendukung Capres nomor dua membuat Anies Baswedan dimintai keterangan Bawaslu.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 547 UU Pemilu dijelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca: Kronologi Pembunuhan Siswi SMK Baranangsiang, Andriana Sempoyongan lalu Jatuh

Baca: REKAMAN VIDEO Ketua Dewan Hunus Badik, Rapat DPRD Bombana Ricuh, Lempar Kursi dan Botol

Baca: Orang-orang yang Pernah Menempeleng Soeharto,

Baca: Saat Ramalan Soeharto Benar Mengenai Abad 21 Sebelum Dirinya Lengser, Indonesia Dalam Kondisi. . .

Baca: Kronologi Ketua DPRD Bombana Cabut Badik Ancam Anggota Dewan, Rapat Ricuh Legislator Dilempar Kursi

Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.

Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Upaya klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," kata Irvan Firmansyah, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.

Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019.

Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.

Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Anies Baswedan, bersedia melakukan pemeriksaan di Jakarta dan kemudian difasilitasi oleh Bawaslu, lantaran sang Gubernur DKI mengaku punya kesibukan mengurus Ibu Kota.

"Mereka bersedia melakukannya di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," ucapnya.

Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies Baswedan, seputar kegiatan dirinya dalam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," katanya menerangkan.

Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya.

Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan me-review video tersebut.

Baca: Gambar Wajah Ahok Jadi Tato di Telapak Luar Tangan Rapper Terkenal ini Karena Kagum dengan BTP

Baca: Ramalan Zodiak 9 Januari 2019, Taurus, Sepertinya Kamu Mulai Lelah, Cancer Tak Tahan Godaan

Baca: Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kabar Terkini Ustadz Arifin Ilham di Rumah Sakit

Baca: Ramalan Zodiak 9 Januari 2019, Taurus, Sepertinya Kamu Mulai Lelah, Cancer Tak Tahan Godaan

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies Baswedan.

Hasil Pemeriksaan Bersifat Rahasia

Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, hasil pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersifat rahasia.
Menurutnya, hasil pemeriksaan itu merupakan bagian dari analasis

Hasil pemeriksaan tidak bisa dipublikasi karena menjadi bagian kajian dan analisis kami," kata Ratna Dewi Petalolo kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan, kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

Ia menyebut, Bawaslu RI hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor pada Senin (7/1/2018)

"(Pemeriksaan) kemarin itu mendengar keterangan Bapak Anies. Yang melakukan (pemeriksaan) adalah Bawaslu Bogor, mereka hanya meminjam tempat di kantor Bawaslu RI," ungkap Ratna Dewi Petalolo.
"Jadi, Bawaslu Bogor bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang melakukan pemeriksaan mulai dari pelapor, saksi, dan terlapor," lanjut dia mengatakan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung.

Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Kejadian itu berlangsung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.
Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Gerindra: Kami Harap Bawaslu Tak Asal Menghakimi

Partai Gerindra melalui Twitter miliknya, @Gerindra, memberikan klarifikasi terkait panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (8/1/2019).
Klarifikasi tersebut disampaikan Gerindra saat menjawab pertanyaan dari seorang warganet.

Warganet tersebut mengatakan bahwa Gerindra seharusnya juga melaporkan pejabat pemerintah yang diduga berkampanye tak sesuai aturan.

Menurut Gerindra, kehadiran dan pidato Anies Baswedan itu tak menyalahi aturan yang ada.

Baca: Kronologi Ketua DPRD Bombana Cabut Badik Ancam Anggota Dewan, Rapat Ricuh Legislator Dilempar Kursi

Baca: Warga Disabilitas yang Terdata dalam DPT Sebanyak 3.673 Jiwa, Ini Rinciannya

Baca: 76 Hari Terombang-ambing Sendirian di Atlantik, Ini Kisah Callahan yang Kepribadiannya Terpecah Dua

Baca: Warga Disabilitas yang Terdata dalam DPT Sebanyak 3.673 Jiwa, Ini Rinciannya

Diketahui, panggilan Bawaslu terhadap Anies Baswedan tersebut karena ada laporan dugaan kampanye terselubung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Lebih lanjut, Gerindra juga berharap Bawaslu tidak asal menghakimi terkait kasus tersebut.

"Pak @aniesbaswedan sudah berjalan sesuai dengan koridor dan aturan yang ada saat hadir dan memberikan pidato dalam acara tersebut. Karena itu, kami berharap Bawaslu tidak asal menghakimi," tulis gerindra.

Diberitakan dari Kompas.com, Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Bawaslu pada Senin (7/1/2019).

Kedatangan Anies pun dimaksudkan dengan pemeriksaan dirinya atas laporan dugaan kampanye terselubung.

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Baca: POPULER Kisah Aiptu EAS setelah Perselingkuhan Brigpol Dewi Terungkap - 5 Kapolres Dicopot

Baca: Proyek Pintu Air Kawasan Cadika Dilanjutkan Lagi, Guyuran Dana Rp 5,1 Miliar

Baca: Kronologi Pembunuhan Siswi SMK Baranangsiang, Andriana Sempoyongan lalu Jatuh

Anies dituding menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Sementara diberitakan dari Wartakota, Anies mengaku dirinya diberikan 27 pertanyaan saat diperiksa oleh Bawaslu.
"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019.

Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.(*)

Berita Terkini