Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni ES dan juga TN yang berperan sebagai mucikari.
Mereka berdua diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.
"Sore ini saya sudah sampaikan melalui media bahwa sudah menetapkan ES dan TN yang berdomisili di Jakarta Selatan."
"Dua-duanya berstatus sebagai tersangka mulai dengan hari ini," jelas Frans.
Baca: Sampai Sekarang Belum Ada Pemasukan Daerah dari Tambang Nikel, Batanghari akan Cek Potensi
Baca: 4 Fakta Pembunuhan Wanita Cantik di Apartemen Green Pramuka, Diludahi di Lobi
Menurut Frans, kasus prostitusi online ini merupakan kasus biasa namun menjadi sorotan lantaran melaibatkan sejumalh artis.
"Jadi kasus ini sebenarenya biasa saja namun karena keterlibatan dari public figure menjadi banyak disorot."
"Dan kasus ini banyak diakses di media sosial maupun media mainstrem," lanjutnya.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan oleh Frans Barung lantaran melihat beberapa aspek yang terlibat.
"Penetapan tersangka tersebut dalam rangka berkaitan dengan prostitusi yakni menyiapkan, menyediakan daripada prostitusi," kata Frans Barung.
Lebih jelas Frans Barung menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti menyiapkan segala fasilitas di media sosial.
"Menyiapkan fasilitas hotel dan juga kelancaran dari perjalana kasus ini," kata Frans.
Sementara saat dikonfirmasi soal status dari kedua artis yakni Vanessa Angel dan juga Avriellya Shaqila Frans Barung menjelaskan bahwa keduanya berstatus wajib lapor.
"Kita sampaikan wajib lapor yang bersangkutan sementara wajib lapor ke Polda Jatim," jelasnya kemudian.
Lebih jelas Frans Barung menjelaskan bahwa wajib lapor tersebut berlaku sementara sambil menunggu proses penyelidikan.
Vanessa Angel memberikan keterangan pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Polisi akhirnya melepaskan Venessa yang sebelumnya sempat diduga terlibat prostitusi online.
Vanessa Angel memberikan keterangan pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Polisi akhirnya melepaskan Venessa yang sebelumnya sempat diduga terlibat prostitusi online. (surya.co.id/mohammad romadoni)