Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota Vanessa Angel.
Data yang diperoleh TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, Vanessa diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya Vanessa, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang artis dan model Avriella Shaqqila.
Avriella sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.
Identitas Pemesan Vanessa Terungkap
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA melalui prostitusi online.
VA belakangan diketahui sebagai Vanessa Angel.
Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk Vanessa Angel sedang berhubungan badan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jakarta Timur.
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R aja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam.
Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
Baca Juga:
Jembatan Batang Bungo Selesai Dikerjakan, Ini Ungkapan Syukur Bupati Bungo
Dapat Sertifikat IG, Pemkab Kerinci Terus Perluas Penanaman Kopi Arabika
Ditarget Juara 1 Gubernur Cup 2019, Pemkot Jambi Janjikan Reward untuk Pemain
Link Live Streaming Liga Spanyol Getafe Vs Barcelona Liga Spanyol Dini Hari Nanti, Mulai 02.45 WIB
Jabatan KPPS Tidak Boleh Lebih 2 Periode, Ini Alasannya
Harissandi menegaskan perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.
"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha aja. Kan perusahaannya banyak dia."
"(Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.
Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.
"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang undang kan mucikari," ucap Harissandi.