Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Surat Keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil yang terlibat korupsi akan diserahkan. Ada empat PNS yang oleh BKN dikeluarkan SK pemecatannya.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kemendagri, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tersebut, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, menyebutkan ada empat nama PNS yang masuk daftar pejabat yang akan dieksekusi berupa pemecatan. Keempat PNS tersebut berinisial, AS, B, Z, dan H.
Baca: Pemkab Siapkan Berkas Pemecatan Lima ASN Korupsi di Merangin
Baca: Tak Ingin Salah Eksekusi, BKPSDM Tanjabbar Koordinasikan dengan BKN Pusat Soal ASN Korupsi
Baca: VIDEO: TNI Gadungan, Viral Wanita di Jambi Mengaku Anggota Kowad, Sebut Bakal Menjadi Presiden
Dari empat nama itu, setelah BKPSDM Tanjabbar mengkroscek, ternyata dua nama AS dan B sudah dieksekusi pemecatan. Sementara Z sudah pensiun dini. Dengan begitu tinggal H yang belum tersentuh hukum dan akan dieksekusi pemecatan.
Encep Jarkasih, Kepala BKPSDM Tanjab Barat mengatakan, satu orang sudah terbit keputusannya untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal itu berdasarkan data yang disampaikan BKN kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah di Tanjung Jabung Barat yang sudah ditindaklanjuti nama yang sudah dicatat dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca: Laporan Ditutup, Ini Sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Pilpres di KPUD Muarojambi
Baca: Terdakwa Berbelit-belit, Hakim, Jangan Coba-coba Berbohong di Persidangan Ini
Baca: Link Pengumuman CPNS Sarolangun 2018, Ini yang Harus Dilakukan Untuk Peserta yang Lulus Seleksi
Keputusan tersebut keluar pada minggu kemaren dan tinggal menyerahkan ke yang bersangkutan.
"Tinggal menyerahkan ke yang bersangkutan. Kita akan undang yang bersangkutan untuk penyerahan surat keputusan tersebut," katanya.
Sementara tiga orang lagi seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Encep sebut telah pensiun. Sehingga pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak BKN untuk perlakuan terhadap ASN yang telah pensiun tersebut.
"Masih menunggu jawaban dari BKN, perlakuannya seperti apa. Karena yang bersangkutan sudah lebih dahulu pensiun," ungkapnya.
Sementara itu dua orang lainnya bilang Encep, telah memberhentikan lebih awal berdasarkan data dari BKN.
Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, data jumlah ASN yang disampaikan BKN untuk diberhentikan sebanyak empat orang. Dua diantaranya sudah diberhentikan saat kasusnya sudah diputuskan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Itu sudah diberhentikan. Tetapi, data ini masih masuk ke kita. Jadi kita klarifikasi ke BKN bahwa dua orang sudah kita berhentikan dengan tidak hormat," sebut Encep.
Penyampaian klarifikasi itu disertai dengan dokumen pemberhentian yang dilakukan tersebut. Dan, yang satu orang lagi sudah pensiun.
Baca: Link Pengumuman CPNS Merangin 2018, Ini Nama-nama 248 Pelamar yang Dinyatakan Lulus
Baca: Keracunan Massal Warga Muara Tembesi Karena Gado-gado, Ternyata Ini Penyebabnya Menurut BPOM
Baca: Launching Subuh Berjamaah Kabupaten Merangin, Bupati Al Haris Ingin Semua Masjid Dipenuhi Jamaah
"Satu orang yang masih aktif itulah yang sekarang kita berhentikan. Inisial H bekerja di Dinas PUPR," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan yang bersangkutan mengenai kepegawaian saat ini telah diblokir oleh BKN.
"Di sistem pelayanan kepegawaian di Bkn pun sudah di blok. Jadi tidak bisa lagi melakukan administrasi kepegawaian, seperti naik pangkat dan lainnya," tutupnya. (*)