Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, belum ada partai politik yang mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara waktu paling lambat mengajukan PAW ada enam bulan, sebelum masa bakti anggota DPRD Provinsi habis.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, dalam aturannya jika partai politik ingin melakukan PAW lalu mengajukan pada KPU, harus dilakukan enam bulan sebelum masa bakti habis.
Baca: TKW Nurhidayati Tewas di Singapura, Terakhir Check In Sewa 3 Jam, Perpanjang 5 Jam, Ibu Sudah Curiga
Baca: Masih Ingat Kasus Pembunuhan Yuliana di Sekernan, Ternyata Pelakunya adalah Suami Sendiri
Baca: Walikota Jambi Sesalkan Pemutusan Kontrak oleh BPJS Kesehatan, Fasha: Harusnya Lebih Manusiawi
Itu diperkirakan bulan depan yakni bulan Pebruari, sementara waktu masa bakti berakhir pada September.
"Sampai saat ini belum ada partai yang mengajukan PAW," bilang Sanusi.
Dia mengatakan pengajuan PAW bukanlah hak KPU, melainkan dari partai politik. KPU hanya memberikan nama pengganti sesuai dengan daerah pemilihan dan peringkat perolehan suara.
"Itu tergantung partai politik saja" ujar Sanusi.
Baca: Tanah Milik Pemkab Merangin Jadi Kebun Sawit Warga, Bupati Minta OPD Mendata dan Tertibkan Aset
Baca: Foto Vulgar? Aksi Langgar Kode Etik Polwan Brigpol DW Berbuah Pemecatan, Ini Kata Kapolrestabes
Baca: Pemkot Jambi Rencanakan Kurangi 500 Tenaga Kontrak Mulai Tahun Ini, Wali Kota Jambi Sebut Alasannya
Sementara itu, ketua PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, pihaknya belum melakukan PAW terhadap calon anggota DPRD Provinsi Jambi, dari partainya yang ditetapkan tersangka.
"Belum ada, kita menghormati proses hukum," kata Edi.
Dia mengatakan, pihaknya menunggu surat pengunduran diri yang bersangkutan, setelah itu baru bisa mengajukan PAW.
"Kita tunggu saja," katanya.(*)