Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pledoi perkara dugaan korupsi pada pembangunan kompleks perumahan PNS Sarolangun atas terdakwa Ferry Nursanti digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (2/1/2019).
Dalam pledoi yang dia bacakan, dia menyampaikan prinsip-prinsip ayahnya yang masih dia pegang hingga kini.
"Prinsip itulah yang saya pertahankan. Jujur dalam berpikir, jujur dalam bertindak, jujur dalam menilai," kata Ferry Nursanti.
Dia mengaku tidak pernah berniat sedikit pun untuk melakukan korupsi dan merasa tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi.
Nursanti juga menceritakan riwayat hukumnya yang melakukan praperadilan dan dinyatakan bebas di sana, sebelum akhirnya kembali terjerat.
Baca: Pengumuman CPNS 2018 Kabupaten Tanjabtim, Link Peserta yang Diterima dan Tahapan Setelah Lulus
Baca: 7 Warung Remang-remang yang Diduga Menyediakan PSK, Didemo Ratusan Warga, Minta Warung Ditutup Total
Baca: Ini 3 Kasus yang Menjadi Sorotan Masyarakat dan Diselesaikan Kejari Muarojambi
Lebih lanjut, dia mengaku hanya menjadi korban.
Tim penasihat hukum (PH)Ferry Nursanti menambahkan, tidak menemukan konstruksi hukum yang dibangun JPU Kejati dalam menjatuhkan tuntutan kepada klien mereka.
"Kami tidak menemukan konstruksi hukum yang dibangun untuk menjerat terdakwa," kata A Ihsan Hasibuan, satu di antara PH dalam pledoinya.
Dia juga mempertanyakan alasan kliennya dituntut dengan pasal berbeda, sementara mereka mereka terlibat dalam kasus yang sama.
"Pasal yang diterapkan berbeda. Bagaimana mungkin, orang dituntut secara bersama-sama, tapi pasal yang dikenakan berbeda," lanjutnya.
PH menganggap, dalam tuntutan yang disampaikan jaksa, sudah ada sentimen pribadi. Sehingga, menurut mereka, tuntutan itu sudah di luar batas kewajaran.
Baca: Tenaga Honorer Dirumahkan, Sekda Merangin Minta ASN Jangan Terbiasa Manja
Baca: Sampaikan Pembelaan, Mantan Kadis Bunhut Sarolangun Ini, Menangis di Persidangan
Untuk itu, mereka berharap, agar klien mereka bebas dari hukum yang menjeratnya.
Sebelumnya, Ferry Nursanti dituntut paling berat dari dua terdakwa lain. Dia dijerat dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia dituntut penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan.