Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Sarolangun kembali sita ratusan minuman keras bermerek di kecamatan Batang Asai, Sarolangun, Jumat (28/12).
Kasatpol PP Sarolangun, Riduan mengatakan atas laporan dan keresahan masayatakat kecamatan Batang Asai, hari ini ia bersama tim bergerak menuju kecamatan Batang Asai.
Disamping itu juga, berdasarkan intruksi Bupati Sarolangun, Cek Endra tentang pergantian tahun dan Perda tentang ketertiban umum.
Dari laporan masyarakat bahwa di kecamatan Batang Asai menjelang pergantian tahun mulai beredar minuman keras yang sengaja distok oleh oknum pedagang yang nakal untuk dijual pada saat malam tahun baru.
"Tadi kami bergerak 13 orang, anggota menemukan dan mengamankan 236 botol miras bermerek, antara lain: Mix Max, Black Jack, Asoka, Prosst Beer, Anggur Merah, Passion Blue," katanya.
Pengamanan ini katanya mendapatkan dukungan langsung dari masyarakat, camat dan kades yang ada di Batang Asai.
"Intinya masyarakat resah dengan miras yang ada di Batang Asai khususnya di pasar Gerabak dan Sungai Baung," katanya.
Untungnya dalam pengamanan ini pihak oknum pedagang tidak melakukan perlawanan yang seirus sehingga oknum penjual miras ini bisa dikondisikan.
Baca: Sepanjang 2018, Polda Jambi Tutup 200 Sumur Minyak Ilegal dan Tangkap 31 Tersangka
Baca: 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Terancam Pidana 20 Tahun
Baca: Ini Daftar Dapil 10 Tersangka Suap Ketok Palu Jambi yang Maju Jadi Caleg
Baca: Seteru DPC PDIP Sarolangun dengan Syaihu Cs Terus Berlanjut di Bawaslu
Baca: Ini Peran Joe Fandy Yoesman Alias Asiang, Pihak Swasta yang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK
"Tadi dalam kegiatan kita tidak ada perlawanan dari pihak toko dan semua tertib sebelum solat jumat," katanya.
Untuk selanjutnya, barang bukti berupa miras itu disita dan para pemilik membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Saat ini pihaknya akan terus mencari peredaran miras yang meresahkan masyarakat jelang tahun baru.