12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Terancam Pidana 20 Tahun
KPK secara mengejutkan menetapkan 12 wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi kasus suap ketok palu.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menetapkan 12 wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD 2018, Jumat (28/11).
12 wakil rakyat tersebut di antaranya tiga dari pimpinan dan selebihnya anggota dari masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Jambi.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum, Sahur Lasmadi menjelaskan bahwa ditetapkannya 13 tersangka baru ini tentu ada penemuan fakta baru oleh KPK selama masa persidangan Zumi Zola sebelumnya.
"Selama masa persidangan, Zola memberikan keterangan yang sangat kuat untuk menjadi bahan KPK untuk menetapkan tersangka baru," kata Sahuri.
Sahuri memprediksi bahwa sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi para tersangka akan dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka ini kasusnya bukan menyuap, tapi meminta. Kalau tidak diberikan, para dewan ini tidak akan mengesahkan RAPBD tersebut. Hukumanya cukup berat," jelasnya.
Baca: Ini Daftar Dapil 10 Tersangka Suap Ketok Palu Jambi yang Maju Jadi Caleg
Baca: 5 Fakta dari Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai Tersangka Oleh KPK, CB Ungkap Hal ini
Baca: Pernah Bersaksi di Persidangan, Cornelis Buston Ngaku Pernah Dapat Tekanan dari Anggota DPRD
Baca: Kader Hanura Jadi Tersangka Suap Ketok Palu Jambi, Yusuf Pilih Ikuti Proses Hukum