GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD Setelah Diberhentikan Sementara dari DPD RI

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GKR Hemas Diberhentikan Sementara oleh Badan Kehormatan DPD RI

"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," papar Hemas.

Tolak Minta Maaf

GKR Hemas tegaskan untuk menolak meminta maaf secara lisan maupun tertulis dalam Sidang Paripurna DPD RI sebagai persyaratan pemulihan status anggota DPD RI.

"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita," tutur GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).

Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya hadir secara fisik dalam sidang paripurna tersebut.

GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY (TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri)

Karena Hemas dalam posisi melawan status kepemilikan OSO dan kawan-kawan, ia pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna DPD.

"Saya disuruh meminta maaf di depan sidang paripurna, berarti OSO tetap ingin menghadirkan saya secara fisik dalam sidang yang tidak pernah akan mau saya hadiri," lanjutnya.

Baca Juga:

Hampir Setahun Jadi Suami & Istri, Angel Lelga Sebut Tak Tahu Alasannya Dinikahi Vicky Prasetyo

Perbaiki Pelayanan, Dukcapil Muarojambi Terapkan Pelayanan Satu Pintu

Anak Ini Bikin Geger Bangkit dari Kubur, Warga Berteriak Dia Masih Hidup

Terkait ungkapan permintaan maaf tersebut, kata Hemas banyak yang harus dipertimbangkan.,

"Kalau saya harus meminta maaf maka ada sesuatu yang saya pikirkan kembali," kata Hemas.

Hemas menyampaikan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum.

Pemberhentian sementara tersebut dinilai mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD Rl, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," ujarnya. (tribunjogja)

Baca Juga:

Pengamanan Natal, Polisi Antisipasi Kejahatan Jalanan di Sarolangun

VIDEO: Makin Hangat Menjelang Pemilu, Caleg Mulai Saling Lapor

VIDEO: Bulog Merangin Nyatakan Aman, Persediaan Mencukupi Hingga Pebruari

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Diberhentikan Sementara dari DPD RI, GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON JUGA VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI JUGA FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini