Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI.COM, TRIBUN - Pengangkatan tenaga honor menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan angin segar khususnya bagi guru di tingkat pendidikan SD hingga SMP.
Sulis misalnya yang mengajar 10 tahun di satu diantara sekolah negeri di Tebo mengaku, berharap adanya kebijakan dari pemerintah terhadap nasib guru honor.
Baca: PP No 49 Tahun 2018 Resmi Terbit, Guru Honorer Dibawah 35 Tahun Jadi CPNS, Diatas 35 Tahun Jadi PPPK
Baca: Ini Penjelasan BKPSDM Tebo Soal Guru Honor yang Dapat PPPK
Baca: Jadi Bagian Koalisi, Hanura Ikut Ajukan Kader untuk Calon Wakil Gubernur Jambi
Sebab ia tak dapat mengikuti seleksi CPNS karena usianya sudah di atas 35 tahun.
" Ya gimana usia kita sudah tak bisa lagi ikut tes ," kata Sulis.
Hal yang sama juga dialami seorang guru bernama Mutmainah. Ia berharap ada kepastian masa depan. " harusnya pemerintah memperhatikan kami yang mengajar sebagai guru honor , " ujarnya.(*)