“Saya ingin mendudukkan apa hubungannya proses pencalonan dan proses PAW. Ini sebenarnya saling keterkaitan. Kita juga sangat menyesalkan hal ini,”kata Sanusi.
Tidak itu saja, persoalan tujuh caleg DPRD yang sudah muncul dalam pencalegkan dari partai lain. Tetapi pada kenyataannya kembali berdinas di DPRD sebagai anggota DPRD dari partai lamanya.
“Menurut ketentuan dan aturan pencalonan. Mereka itu tidak boleh lagi dan tidak berhak lagi duduk di DPRD,” tegas Sanusi.
Baca: VIDEO: Dilarang Berjualan Malam, Pedagang Pasar Angso Duo Ribut dengan Petugas
Sanusi mengatakan hal ini harus segera disinkronkan dengan aturan KPU. Maka dari itu, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan pihak KPU RI terkait status ke tujuh caleg di Sarolangun.
Hal lain yang harus segera diantisipasi oleh pihak KPU Provinsi Jambi. Karena pola yang dipakai oleh para caleg di Sarolangun ini juga dicontohkan oleh Caleg dari Merangin.
Sebelum prosesnya nanti semakin panjang, pihak KPU harus lebih depan dalam menegaskan aturan pencalonan mereka.