Evaluasi Revisi Zonasi TNBD, Memadukan Aturan Adat Orang Rimba dan Aturan Negara

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsultasi Publik Evaluasi Zonasi TNBD, bersama Pemkab, perwakilan SAD, dan pihak terkait lainnya

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pihak Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) di Kabupaten Sarolangun, melanjutkan gelaran konsultasi publik tentang evaluasi atau rezonasi peruntukan setiap wilayah areal taman tersebut, masih berlangsung hingga Kamis (6/12/2018).

Dalam konsultasi yang berlangsung sejak Rabu itu, pihak TNBD memaparkan ulasan singkat rezonasi TNBD.

Bahwa TNBD merupakan kawasan pelestarian alam yang ditunjuk untuk tempat kehidupan orang rimba, sebagaimana yang telah diatur dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 258/Kpts-II/2000 tanggal 23 Juni 2000 dengan luas 60.500 Hektar.

Baca: Susun Sistem Zonasi TNBD, Tumenggung Grib, Yang Penting Pemerintah Jangan Usir Kito dari Hutan

Baca: FSP BUMN Strategis Tolak PMA 100 Persen di 4 Sektor Industri

TNBD juga merupakan perlindungan kawasan hutan dataran rendah yang masih tersisa di Provinsi Jambi, perlindungan keanekaragaman flora, fauna dan ekosistem, dan perlindungan jenis entitas penting dalam pengelolaan kawasan. Terutama yang berkaitan dengan pengaturan ruang atau zonasi.

Pada tahun 2018 muncul keberatan dari orang rimba makekal hulu yang menganggap zonasi TNBD belum mengakomodir ruang adat mereka.

Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran komunitas tersebut terhadap perubahan pola hidup dan naiknya populasi orang rimba yang mengancam eksistensi mereka sebagai komunitas adat.

Evaluasi dan konsultasi publik Evaluasi Zonasi TNKB (tribunjambi/mahreza)

Baca: Update Pembunuhan Pekerja di Nduga Papua - 19 Pekerja Ditemukan, 3 Selamat & 16 Meninggal Dunia

Baca: Seorang Penumpang Lion Air Mendadak Kritis & Buat Penumpang Lain Panik Jelang Pesawat Mendarat

Pengakuan terhadap ruang adat merupakan upaya mereka untuk mempertahankan adat dan budaya orang rimba yang dianggap mulai luntur.

Disisi lain terdapat aktivitas wisata pada beberapa zona yang tidak sesuai peruntukannya, dan adanya keterlanjuran perladangan berupa kebun-kebun karet masyarakat desa yang saat ini dialokasikan pada zona khusus.

Faktor-faktor tersebut mendorong perlunya peninjauan kembali zonasi yang saat ini digunakan sebagai dasar pengelolaan atau revisi zonasi TNBD.

Baca: Liga Indonesia 2018 - Live Streaming Madura FC vs Madura United, Derby Beda Kasta Kick Off 14.30 WIB

"Revisi zonasi TNBD merupakan bagian dari agenda bersama yang memadukan aturan adat orang rimba dan aturan negara," kata kepala TNBD, Haidir, dalam paparannya.

Ia mengatakan, keseluruhan proses dibangun secara partisipatif melibatkan 13 Temenggung, dan lima Lembaga Swadaya Masyarakat/N.G.O Lingkungan sebagai pendamping.

"Dan, unsur pemerintah setempat, mulai dari tahapan perencanaan, sensus orang rimba, survey lapangan, perpaduan ruang adat dan ruang zona," katanya.

Baca: Ingat Murtaza Si Messi Kantong Kresek? Ketemu Messi, Desa Diserang hingga Tinggal di Pengungsian

Penataan zona TNBD terdiri dari zona inti/tali bukit 8.258,1 Ha (15,07%), zona rimba/tali bukit/jungut/tanoh teperuang/rimbo bungaron/tengkuruk sungoi/ngenngentingon 1.804,5 Ha (3,29%).

Zona pemanfaatan/wisata alam/talon/benuaron/sialong 645.3 Ha (1,18%), zona tradisional untuk komunitas adat/bahuma/pehuma'on/tanoh perana'on 36.810,7 Ha (67,20%), zona khusus untuk masyarakat desa 1.968,6 Ha (3,59%).

Zona religi/tanoh badewo/pasoron/suban/tempelanai/benteng/bukit batempo/kelaka/tanoh nenek puyang/balubalai 5.113,4 Ha (9,33%), dan zona rehabilitasi 179,7 Ha (0,33%).

"Saat ini total luas kawasan taman nasional bukit duabelas (TNBD), seluas 54.780,4 Ha," jelas Haidir.(*)

Berita Terkini