Tak Lama Lagi, Kejari Akan Ungkap Tersangka Kasus Damkar Sarolangun

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Kejari Sarolangun melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemadam Kebakaran Sarolangun.

Laporan wartawan Tribunjambi.com, wahyu Herliyan

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Bupati Sarolangun Cek Endra menanggapi persoalan penggeledahan yang dilakukan oleh tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Sarolangun di kantor Dinas Pemadam Kebakaran Sarolangun.

Penggeledahan ini terkait dengan temuan BPK RI perwakilan jambi di Dinas Pemadam Kebakaran tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,03 miliar.

Kata CE, kasus tersebut sudah lama. Masalah penyalahgunaan anggaran ini juga sudah sampai ke Kejari Sarolangun dan tinggal melengkapi bukti-bukti atas kelalaian yang dilakukan staf damkar tersebut.

"Staf kita ini juga sejauh ini tetap bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” ujar Cek Endra.

Baca: Pemilu Damai 2019, Kapolda Jambi: Jangan Menyebarkan Fitnah dan Berita Hoax

Baca: 4 Fakta tentang Habib Bahar, Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Hina Jokowi

Sebagai kepala Daerah, dia mengaku mempersilahkan pihak kejaksaan untuk menjalankan proses aturan atas kerugian negara yang ada di Dinas Damkar tersebut.

“Sekarang pihak Kejari kita persilahkan untuk melihat sampai seberapa jauh penyalah gunaan ini,” tandasnya.

Mengingat, setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Ruang Asisten III Sarolangun, Selasa (27/11) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun dalam waktu dekat ini akan mengumumkan nama yang terlibat dalam kasus itu.

Saat ini Kejari Sarolangun masih memproses para saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Diketahui, kasus tersebut dilakukan sejumlah staf Damkar. Pihak Kejari memanggil pegawai Dinas Damkar untuk diminta keterangan, seperti bendahara, Plt kadis dan PPTK.

“Kita mau kroscek dulu. Mereka yang kami panggil merupakan saksi termasuk salah satu PPTK nya,” terang Alfierro, Kasi Pidsus Kejari Sarolangun.

Baca: Hasil Rapat Bupati Soal PETI, Kades Diberikan Deadline 2 Minggu, Minta Pemilik PETI Tarik Alat Berat

Saksi yang dipanggil mereka merupakan yang terkait dalam persoalan kasus di Damkar Sarolangun. Kini mereka diminta keterangan terkait dengan dokumen yang sudah didapatkan oleh pihak Kejari Sarolangun.

Ia mengatakan, dokumen atau alat bukti yang dicari yang sebelumnya berada di BPK RI saat ini sudah berada di tangan kejaksaan.

“Dokumennya kami dapatkan dari Inspektorat. BPK mengembalikan ke Inspektorat dan dari Inspektorat baru ke kami,” ujar Alfierro.

Baca: Tahap Pertama 7,5 Ha Lahan Dibebaskan, Dishub Lakukan Pendekatan ke Warga yang Menolak Ganti Rugi

Alfierro menyebut, pemeriksaan saksi sifatnya adalah lebih ke pendalaman dari dokumen atau bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik kejaksaan dari BPK.

“Sesuai dokumen yang kita dapatkan kita dalami lagi dan kita tanyakan lagi ke saksi,” ujarnya.

Dirinya juga belum bisa menyimpulkan terkait siapa yang bertanggung jawab atas temuan BPK sebanyak 1 miliar lebih di Dinas Damkar Sarolangun itu. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan mengetahui siapa yang menjadi tersangka.

Berita Terkini