Hasil Rapat Bupati Soal PETI, Kades Diberikan Deadline 2 Minggu, Minta Pemilik PETI Tarik Alat Berat
"Kita berikan waktu dua minggu. Jika dua minggu tidak ada, ya kami akan turun ke lapangan bersama penegak hukum ," bilang Haris.
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Bupati Merangin Al Haris, Jumat (30/11/2018) mengumpulkan beberapa kepala desa (kades) di Kecamatan Muaro Siau dan Tiang Pumpung.
Pengumpulan sejumlah kades tersebut, untuk menyikapi terjadinya insiden pembakaran alat berat milik bos PETI yang beroperasi di Dusun Mudo Sakai, Kecamatan Tiang Pumpung, Rabu (30/11/2018) lalu.
Usai melakukan rapat secara tertutup di ruang utama kantor Bupati Merangin, Al Haris mengatakan bahwa dirinya meminta kepada semua kades yang di daerahnya terindikasi ada PETI, untuk menginventarisir dengan mencatat dan memanggil semua pemilik peti tersebut.
Baca: Kisruh Pembakaran Alat Berat di Merangin, Bupati Panggil Kades yang Wilayahnya Ada PETI
Baca: Sejumlah Bahan Pokok ,Alami Kenaikan di Sarolangun, Ini Penyebabnya Menurut Pedagang
Para Kades kata Bupati, diminta untuk melakukan pendekatan kepada pemilik PETI untuk menarik atau mengeluarkan semua alat berat yang beroperasi ataupun tidak beroperasi di dalam kawasan desa tersebut.
Jika dalam dua minggu masih terdapat adanya aktivitas PETI di desa tersebut, maka pemerintah dan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.
"Kita berikan waktu dua minggu. Jika dua minggu tidak ada, ya kami akan turun ke lapangan bersama penegak hukum ," bilang Haris.
Baca: Kisruh Pembakaran Alat Berat di Merangin, Bupati Panggil Kades yang Wilayahnya Ada PETI
Baca: Tahap Pertama 7,5 Ha Lahan Dibebaskan, Dishub Lakukan Pendekatan ke Warga yang Menolak Ganti Rugi
Sesuai dengan komitmen yang ada, kades harus mencegah terjadinya aktivitas PETI, sebab sebelumnya semua kades telah menandatangani fakta integritas untuk menolak aktivitas PETI.
"Kades mendata, sekaligus meminta kepada pelaku untuk keluarkan alatnya," imbuhnya. (*)