Video Mojang Karawang - Ini yang Dijanjikan M Hingga Ar Mau Direkam dan Video Asusila Tersebar
TRIBUNJAMBI.COM - Video asusila yang diperankan oleh seorang siswi di Kabupaten Karawang jadi perbincangan.
Video asusila antara Ar siswi yang juga pernah ikut dalam ajang Mojang Karawang dengan pacarnya yang berinisial M ini tersebar, hingga akhirnya Ar terpaksa keluar dari sekolah.
Tersangka pertama pada kasus tersebarnya video mesum di Karawang, M (20) mengaku iseng melakukan perekaman video atas aksinya.
Hal itu diakuinya saat ditemui di Mapolres Karawang, Jalan Surontokunto, Warungbambu, Karawang Timur, Karawang.
Bahkan kata dia, perekaman itu sudah atas persetujuan pasangan wanitanya, AR (16).
Baca: Pemeran Video Asusila Mojang Karawang Siswi Berprestasi, Ini Pengakuan Pacar dan Pihak Sekolah
Baca: Siswa Nonton Link Video Asusila Siswi Finalis Mojang Karawang di Kolong Meja, Bukan Pakai Proyektor
"Alasannya buat pribadi saja, tidak untuk disebarkan. (Perekaman) atas kesepakatan berdua," kata M sambil tertunduk lesu, Kamis (22/11/2018).
M diketahui sebagai tersangka karena telah dengan sengaja merekam adegan porno itu dengan pasangannya.
Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi itu mengaku telah berpacaran dengan AR sekitar satu tahun lamanya.
Dia pun mengaku dalam kurun waktu pacarannya, baru kali itu dia melakukan aksi selayaknya suami istri.
"Pacaran sama dia. Baru satu kali ini, saat itu saja," ucap dia singkat.
Tersangka membantah telah merencanakan perekaman untuk aksi ranjangnya dengan siswi dari SMA favorit di Karawang itu.
Baca: 6 Fakta Video Asusila Siswi SMA di Karawang, Pembuat Video hingga Kronologi Bisa Ditonton di Kelas
Baca: Video Asusila Mojang Karawang Begini Pengakuan Pelaku yang Merekam dan Awal Mula Bisa Tersebar
Dia menjelaskan bahwa tripod yang digunakan untuk menyangga ponsel sebagai alat perekam itu diakuinya memang biasa dibawa.
Hal itu dikarenakan dia memiliki hobi fotografi.
Bahkan pada awalnya, kedua sejoli itu berniat untuk berfoto di kamar hotel di Karawang Barat.
"Suka foto tapi enggak masuk komunitas. Awal niatnya mau foto-foto gitu di kamar, makanya bawa tripod," ujarnya menjelaskan.
Dia pun mengaku menyesal atas perbuatannya yang kini video mesumnya telah menyebar luas.
Akibat lainnya, ia dijerat pasal 81 atau 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena pasal tersebut M mendapat ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Selain itu, AR yang kini ditetapkan sebagai korban oleh Mapolres Karawang meninggalkan sekolah dan Karawang untuk mengasingkan diri.
M Mengakui Perbuatannya
Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video mesum tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
"M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.
M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.
M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.
"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata AKBP Slamet Waloya.
AKBP Slamet Waluyo juga menuturkan jika perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.
Ia melakukan perbuatan asusila dengan AR pada Juli 2018 lalu.
Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya, lalu keduanya check in di hotel.
"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.
M (20) mengaku iseng melakukan perekaman video atas aksinya.
Bahkan kata dia, perekaman itu sudah atas persetujuan pasangan wanitanya, AR (16).
"Alasannya buat pribadi saja, tidak untuk disebarkan. (Perekaman) atas kesepakatan berdua," kata M sambil tertunduk lesu, di Mapolres Karawang, Jalan Surontokunto, Warungbambu, Karawang Timur, Karawang.
M mengaku telah berpacaran dengan Ar sekitar satu tahun lamanya.
Dia pun mengaku dalam kurun waktu pacarannya, baru kali itu dia melakukan aksi selayaknya suami istri.
"Pacaran sama dia. Baru satu kali ini, saat itu saja," ucap dia singkat.
M membantah telah merencanakan perekaman untuk aksi ranjangnya dengan siswi dari SMA favorit di Karawang itu.
Dia menjelaskan bahwa tripod yang digunakan untuk menyangga ponsel sebagai alat perekam itu diakuinya memang biasa dibawa.
Hal itu dikarenakan dia memiliki hobi fotografi.
Bahkan pada awalnya, kedua sejoli itu berniat untuk berfoto di kamar hotel di Karawang Barat.
"Suka foto tapi enggak masuk komunitas. Awal niatnya mau foto-foto gitu di kamar, makanya bawa tripod," ujarnya menjelaskan.
Kapolres menjelaskan, semula AR meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.
Namun, ada pihak lain yang mengetahui, yakni teman satu kelas AR yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel AR tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Kemudian video itu tersebar di kalangan teman-temannya," ujar Kapolres.
Video tersebut dengan cepat menyebar di SMA negeri di Karawang, tempat AR menuntut ilmu.
Bahkan, video tersebut ditonton beramai-ramai di kelas saat jam istirahat belajar.
Hal itu membuat AR syok dan malu, sehingga mengundurkan diri dari sekolah.