Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, saat ini sedang fokus memantau perkembangan pelanggaran pemilu.
Tak hanya itu, dalam tahap kampanye ini keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengkampanyekan salah seorang calon, baik itu DPD, Caleg, maupun presiden, menjadi perhatian
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Edi Martono dalam acara sosialisasi pengawasan pemilu tahun 2019 di Aula Hotel King, Kota Sarolangun, Jumat (2/11).
Baca: Pekerjaan Ustaz Abdul Somad Sebelum Terkenal, Emak Pernah Curiga Utang di Kairo Menumpuk
“Kami saat ini lagi fokus memantau keterlibatan ASN. Baik itu di media sosial maupun melalui alat peraga lainnya di lapangan,” kata Edi Martono.
Sejauh ini kata dia, sudah ditemukan satu orang ASN yang melakukan pelanggaran pemilu, yakni salah seorang pegawai di kantor lurah pasar.
Baca: Kasus PT JII Masih Penyelidikan, Kejati Fokus ke Lanjutkan Kasus yang Sudah Tahap Penyidikan
“Yang terpantau dan terintegrasi dengan kami baru satu orang. Sudah kami tindak tegas sesuai Undang-undang nomor 7 dan kami limpahkan ke dinas terkait, dan limpahan kami sudah dibalas mereka,” terang Edi.
Dia menghimbau agar masyarakat melaporkan ke Banwas Kabupaten jika ada temuan pelanggaran di lapangan, sesuai dengan pelanggaran yang telah ditetapkan dan disosialisasikan lewat forum yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, para kades dan stekholder yang ada dalam wilayah Sarolangun.
Baca: Kini Miliki Rumah Bak Istana, Ternyata Seperti ini Kondisi Rumah Denny Cagur Saat Ngontrak
“Oleh sebab itu, jika ada temuan di lapangan tolong laporkan ke kami, terutama persoalan keterlibatan ASN. Yang jadi masalah selama ini masyarakat kita merasa takut untuk melaporkan. Yakinlah pelapor akan dilindungi dan itu aturan dan amanah undang-undang jadi jangan merasa takut memberikan laporan,” katanya Tegas.
Hanya saja kata dia, sanksi yang akan diberikan tentunya sesuai tahapan yang telah diatur oleh undang-undang.
“Namun soal penindakan tergantung juga dengan pelanggaran dan sejauh mana keterlibatan mereka, itu sudah diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
Baca: Sumber Kekayaan Komedian Sule yang Jarang Terekspose, dari Warnet hingga Clothing Line
Baca: 6 Pencarian Oleh Basarnas di Lokasi Jatuhnya Lion Air, Kotak Hitam Hingga Bagian Tubuh Ditemukan
Edi Martono menyebutkan, jika Bawaslu membuka pintu sebesar-besarnya untuk siapapun yang ingin memberikan pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu maupun pelaksaan Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Johan Iswadi menjelaskan, secara formal yang mangawasi Pemilu adalah Bawaslu. Sedangkan secara hakikat, demokrasi yang mengawasi Pemilu adalah rakyat.
Divisi Pengawasan dan Penindakan hukum dan pelanggaran Mudrika yang mengisi materi terakhir mengatakan jika Bawaslu dalam melakukan pengawasan, pihaknya akan intensif mengawasi soal pelanggaran dan tidak segan segan melakukan tindakan.(*)