Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 akan dibacakan oleh Bawaslu Sarolangun hari ini, Rabu (24/10).
Bawaslu dalam hal ini bertindak sebagai hakim majelis dalam penanganan perkara antara pelapor, Muhammad Syaihu melalui kuasa hukum terhadap terlapor, KPUD Sarolangun.
Bawaslu Kabupaten Sarolangun melalui Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Mudrika mengatakan pihaknya sudah melakukan pengkajian hukum terlebih dahulu atas putusan yang akan diambil terhadap gugatan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh KPUD Sarolangun.
Pengkajian yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan.
“Kami Bawaslu sudah mengadakan rapat pleno, sebab sebelum putusan diputuskan, kami sebagai hakim majelis harus melakukan rapat pleno terlebih dahulu,” jelasnya.
Pantauan tribunjambi.com, kedua belah pihak telah bersiap mengikuti persidangan ini. Para aparat kepolisian pun berjaga. (*)