Penyalahgunaan Narkotika

Gara-gara Sembunyikan Barang Haram, Warga Jelutung Ini Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sembunyikan barang haram, Ando Budiman tertangkap setelah jadi sasaran anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, Senin (30/4/18) di rumahnya di Kelurahan Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi.

Dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,40 gram dan tiga butir ekstasi seberat 0,95 gram, dia harus mendekam di penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta. Hukuman tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (23/10/18).

Baca: Mediasi Diklaim Gagal, Dugaan Pencemaran Lingkungan Berlanjut ke Proses Hukum

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," Ketua Majelis Hakim, Makaroda Hafat membacakan.

Dia divonis berdasarkan pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis itu hanya lebih ringan dari sisi subsider dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, Nirmala Dewi. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu.

Baca: 20,38 Persen Pendaftar CPNS 2018 Tanjabbar Tidak Memenuhi Syarat

Baca: Wabup Sarolangun Sidak Proyek Rumah Sakit

Sebelumnya, Ando mengaku memperoleh barang haram itu dari Kojek (DPO) seharga Rp 500 ribu, Senin (29/4/18). Namun apes, saat sedang beristirahat di rumahnya, dia digerebek anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, meski sempat menyembunyikan barang haram itu.

Berita Terkini