Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polres Sarolangun, menetapkan enam orang sebagai tersangka, pasca tewasnya warga Desa Rengkiling, yang dihakimi warga di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, belum lama ini lantaran melakukan pemerasan dan penodongan.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP mengatakan, pihaknya bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan telah menetapkan tersangka pengeroyokan. Dari hasil penyidikan ada beberapa orang yang diduga pelaku pengeroyokan dan sejumlah barang bukti sudah diamankan.
Baca: Tak Terima Dipungli, Sejumlah Pedagang di Pasar Atas Melapor ke Polsek Sarolangun
"Ada enam orang yang kami jadikan tersangka. Mayoritas pelaku adalah warga Pemusiran. Saat ini dalam tahap penyidikan," sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, tahap penyidikan masih tetap jalan, apabila kemungkinan penetapan atau tambahan tersangka lain lagi masih dimungkinkan.
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT ASDP Indonesia Ferry, Batas 17 September 2018, Ini Syaratnya
"Masih dimungkinkan, apabila ada saksi yang masih menguatkan dan bukti lainnya," katanya.
Saat ini sebut Kapolres, kondisi kedua desa yaitu Desa Rengkiling dan Pemusiran, baik itu jalan lintas kondusif.
"Saat olah TKP, hingga saat ini situasi sudah aman," jelasnya.
Baca: Soal IUP Batubara, Dua Pejabat Sarolangun Diperiksa Kejagung
Selain itu, Kapolres Sarolangun juga menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan- tindakan lain yang dapat merugikan dan memperkeruh keadaan.
"Serahkan semua kejadian ini kepada kepolisian untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.(*)