Pengaruh Negatif Media Sosial, Kekerasan Anak dan Pencabulan Terhadap Anak di Batanghari Meningkat

Penulis: Abdullah Usman
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak meningkat di Batanghari

Terutama situs-situs panas, dan kesibukan orang tua, lingkungan, dan pengaruh orang tua terutama (broken home).

" Kebanyakan dari mereka baik korban atau pelakunya sendiri merupakan anak yang bebas dari pengawasan orangtua, bahkan ada pula yang memiliki permasalahan keluarga. Ditambah perkembangan medsos yang tidak disertai pendampingan," Jekas saryoto.

Sementara itu sebelumnnya, Pengadilan Negeri Tinggi Muara Bulian Telah memberikan putusan terhadap seorang anak dalam perkara pencabulan.

Dimana Sidang yang berlangsung dipengadilan tinggi Negeri Muara Bulian tersebut, berlangsung Dua kali sidang.

Pada sidang pertama dengan agenda pembelaan dan sidang sempat dskor hingga dilannutkan sidang kedua dengan agenda pembacaan putusan.

" Sidang sempat diskor lebih kurang satu jam karena majelis hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman. hingga akhirnya sidang dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan 1,2 Tahun kurungan terhadap anak AA," Ujar Humas PN Muara Bulian Listyo Arif Budiman, SH.

Dikatakannya pula, dengan demikian pemgadilan negeri PN Muara Bulian menjatuhkan pidana sesuai surat putusan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mbn terhadap anak dengan pidana penjara selama 1 tahun Dua bulan.

Ditambah dengan pelatihan kerja selama Tiga bulan.

"Dari putusan tersebut Anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya," Ujarnya

Dikatakan Listyo, pasal yang menjerat Anak berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak serta peraturan perundang undangan lainnya yang bersangkutan.

Berita Terkini