Pengaruh Negatif Media Sosial, Kekerasan Anak dan Pencabulan Terhadap Anak di Batanghari Meningkat

Penulis: Abdullah Usman
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak meningkat di Batanghari

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sepanjang tahun 2018 Dinas P2KBPPA Kabupaten Batanghari mencatat, terdapat 25 kasus kekerasan terhadap perempuan 14 daiantaranya terhadap anak Jumat (7/9/2018)

Berdasarkan data Dinas Pengedalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2KBPPA, diketahui data satu semester dari Januari-Juni 2018 terdapat 25 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dimana kasus kasus tersebut, beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan dan menjadi sosrotan dibatanghari.

Mulai dari kasus pencabulan, pelecehan seksual, dan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Bahkan beberapa diantaranya sudah mendapatkan putusan dan ada yang dalam proses pengadilan.

"Dari 25 Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tercatat di bidang P2TP2A kita, 14 diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak. Dengan beragam perkara," Ujar Kepala Dinas P2KBPPA Batanghari Saryoto.

Baca: Tertipu Toko Online Hingga Lupa Lirik Indonesia Raya, Ini 3 Kelakuan Roy Suryo yang Jadi Tertawaan

Dikatakannya pula, bidang penagana khusus terkait anak atau pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A), yang ditangani mereka khusus penaganan kasus khusus anak dan korban KDRT.

Dimana data yang dikumpulkan tersebut merupakan data yang dikumpulkan dari beberapa instansi dan bidang diantaranya dari psikolog, kemenag, dinas kesehatan, PDK, dan masyarakatan serta kepolisian.

Dikatakannya pula, untuk 14 perkara tersebut sudah ada yang dibawa ke hukum dan ada juga yang berhasil diselesaikan melalui dispersi (secara kekeluargaan) dan adapula yang masih dalam proses hukum dan sudah putusan.

" Beberapa kasus yang terjadi tersebut, ada pula yang dilakukan oleh orang terdekat. Baik itu tetangga, saudara hingga orang tua kandung sendiri," Jelasnya.

Baca: Tertipu Toko Online Hingga Lupa Lirik Indonesia Raya, Ini 3 Kelakuan Roy Suryo yang Jadi Tertawaan

Menurutnya jika dibandingkan dengan kasus tahun sebelumnya terjadi peningkatan, untuk tahun 2017 kasus kekerasan yang ditangani P2TP2 secara keseluruhan mencapai 42 kasus kasus.

Dimana 18 diantaranya merupakan kasus yang terjadi pada anak di bawah umur.

" Memang terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, terutama kasus asusila," Ujarnya

Dari kasus kasus yang terjadi tersebut, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut didominasi dari pengaruh media sosial (medsos).

Terutama situs-situs panas, dan kesibukan orang tua, lingkungan, dan pengaruh orang tua terutama (broken home).

" Kebanyakan dari mereka baik korban atau pelakunya sendiri merupakan anak yang bebas dari pengawasan orangtua, bahkan ada pula yang memiliki permasalahan keluarga. Ditambah perkembangan medsos yang tidak disertai pendampingan," Jekas saryoto.

Sementara itu sebelumnnya, Pengadilan Negeri Tinggi Muara Bulian Telah memberikan putusan terhadap seorang anak dalam perkara pencabulan.

Dimana Sidang yang berlangsung dipengadilan tinggi Negeri Muara Bulian tersebut, berlangsung Dua kali sidang.

Pada sidang pertama dengan agenda pembelaan dan sidang sempat dskor hingga dilannutkan sidang kedua dengan agenda pembacaan putusan.

" Sidang sempat diskor lebih kurang satu jam karena majelis hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman. hingga akhirnya sidang dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan 1,2 Tahun kurungan terhadap anak AA," Ujar Humas PN Muara Bulian Listyo Arif Budiman, SH.

Dikatakannya pula, dengan demikian pemgadilan negeri PN Muara Bulian menjatuhkan pidana sesuai surat putusan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mbn terhadap anak dengan pidana penjara selama 1 tahun Dua bulan.

Ditambah dengan pelatihan kerja selama Tiga bulan.

"Dari putusan tersebut Anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya," Ujarnya

Dikatakan Listyo, pasal yang menjerat Anak berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak serta peraturan perundang undangan lainnya yang bersangkutan.

Berita Terkini