TRIBUNJAMBI.COM - Kasus video asusila antara Ariel 'Noah' dengan Cut Tari-Luna Maya kembali mencuat.
Delapan tahun berlalu status dua wanita cantik yang ada di dalam video tersebut masih tersangka meski Ariel sudah divonis 3,5 tahun penjara.
Sebelumnya sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan pra peradilan untuk status Cut Tari dan Luna Maya.
LP3HI punya alasan terkait pengajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila tahun 2010 lalu.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan adalah demi penegakan hukum.
Pasalnya, status tersangka Cut Tari dan Luna Maya masih menggantung hingga sekarang dan tak jelas penegakan hukumnya.
Kurniawan juga mengatakan, tindakan ini dilakukan secara sukarela.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (3/8/2018).
"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," tambahnya.
Baca: Simpan 30 File, Beginilah Cerita Asal Muasal Tersebarnya Video Asusila Ariel, Cut Tari dan Luna Maya
LP3HI menilai bahwa kasus yang menjadikan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti.
"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kurniawan.
LP3HI pun meminta polisi untuk menghentikan penyidikan terkait kasus video asusila yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari.
Luna Maya saat kasus tersebut mencuat tahun 2010 tak mau berkomentar banyak terkait kasus yang sempat menghebohkan tanah air itu.
Saat ditanya wartawan pada saat itu Luna Maya tak sanggup menahan airmatanya.
Ketika wartawan ingin melakukan wawancara dengannya perial video porno tersebut, Luna menolak.
Tak lama setelah ucapan penolakan tersebut, Luna tampak berkaca-kaca.
Baca: Ternyata ini Asal Muasal Video Asusila Cut Tari dan Luna Maya Diungkit-ungkit Lagi dan Buat Heboh
"Aku mau cari tahu pasti orang ada tujuannya nyebarin itu. Tapi saya ikhlasin saja," kata Luna Maya.
"Tapi saya ikhlasin saja, " ucapnya seraya pergi.
Sementara itu Cut Tari juga tak memberi tanggapan terkait kasus tersebut.
Hanya saja di persidangan Cut Tari memberi kesaksian terang-terangan terkait kasus video mesum tersebut.
Pada sidang lanjutan kasus penyebaran video asusila di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/12/2010) silam pengacara Cut Tari mengatakan bakal berterus terang di persidangan.
Cut Tari sudah mengaku jika 'artis' dalam video porno itu adalah dirinya bersama Ariel, eks vokalis Peterpan.
Baca: Reaksi Luna Maya yang Bikin Melongo Saat Ditanya Soal Hubungan Ariel Noah dan Pevita Pearce
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, adapun dua termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai termohon II.
"Intinya yang diminta supaya termohon I itu, Kapolri, menyatakan bahwa ini sudah dihentikan penyidikannya dan beritahulah ke Jaksa Agung dan kedua orang itu tadi (Luna Maya dan Cut Tari)," ujar Guntur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).
Guntur menjelaskan, permohonan praperadilan masuk pada Selasa, 5 Juni 2018 dengan nomor perkara 70/pid.prap/2018PN Jaksel.
Sidang perdana permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari pun sudah digelar pada 2 Juli 2018 lalu.
"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," kata Achmad Guntur.
Nasib Luna Maya dan Cut Tari akan ditentukan pada 7 Agustus mendatang saat dilangsungkannya sidang putusan.
"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ujarnya.
Polisi Sebut Belum SP3
Kasus penyidikan tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno pada 2010 masih berlanjut.
Meski kasus tersebut sudah berjalan delapan tahun, Polisi mengatakan belum menutup kasus tersebut atau menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Baca: Kembali Dipraperadilankan, Ternyata ini Alur Viralnya Video Asusila Ariel Noah, Luna Maya & Cut Tari
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan, hingga kini penyidikan kasus tersebut terus berjalan.
"Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3," ujar Iqbal.
Karena kasus ini berjalan lama dan belum memberikan kepastian hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengingatkan kembali kasus ini.
Tujuan dibukanya kasus video porno ini agar Cut Tari dan Luna Maya, atau orang lain yang kebetulan menghadapi kasus hukum serupa, akan mendapatkan kepastian hukum.
LP3HI mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersangka atas Luna Maya dan Cut Tari.
Dalam permohonan tersebut, memerintahkan kepada termohon 1 (Polri) untuk menghentikan penyidikan terhadap para tersangka yang menanggung status tersangka tapa ada kepastian hukum.
Dalam permohonan itu juga memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Cut TAri Aminah Anasya dan Luna Maya Sugeng.
Menanggapi sidang prapedailan, pihak kepolisian RI sudah siap menghadapinya.
"Tidak ada masalah kita tidak akan intervensi. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2018).