Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Muarojambi atas terdakwa Muhammad Jamaah kini berujung putusan Majelis Hakim. Senin (23/7/8) Majelis Hakim yang diketuai Dedy Muchti Nugroho memutuskan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada saudara Muhammad Jamaah bin Paji dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan penjara selama 1 bulan," kata ketua Majelis Hakim di persidangan.
Baca: Dibuka Pendaftaran 779 Siswa untuk SMP Negeri di Kota Jambi, Hanya 51 Siswa yang Daftar
Selain itu, Muhammad Jamaah juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 487,5 juta. Jika terdakwa tidak mampu, maka akan dilakukan penyitaan. Jika belum mencukupi, akan dikenakan kurungan penjara selama 6 bulan.
Majelis Hakim memberi waktu selama satu minggu untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Atas putusan itu, Muhammad Jamaah, melalui Penasihat Hukumnya, Damei Sibarani, menyampaikan akan pikir-pikir dulu. Hal sama dilakukan jaksa.
Untuk diketahui, Jamaah sebelumnya dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 487,5 juta. Apabila tidak dapat dibayar dalam kurun satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan. Jika masih belum mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun.
Baca: Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Money Politics Ditunda, Ini Sebabnya
Baca: KPU Tanjabtim Beri Waktu Bacaleg Perbaiki Berkas
Jamaah terjerat kasus dalam pengadaan bibit karet di Sungai Gelam, Muarojambi. Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada kementrian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2007.
Saat itu, dia berposisi sebagai bendahara koperasi Multi Usaha Mandiri. Dia dituntut pasal subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca: Meditasi di Vihara Sakyakirti akan Rutin Digelar, Terbuka Untuk Umum
Baca: Timsel Cek Persiapan Tes CAT Panwaslu Kota/Kabupaten
Baca: Triwulan ke-23 - DPKAD: 850 Miliar Anggaran Sudah Terserap