Tahapan Pemilu
KPU Tanjabtim Beri Waktu Bacaleg Perbaiki Berkas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan waktu kepada Bacaleg untuk melakukan perbaikan berkas.
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan waktu kepada Bacaleg untuk melakukan perbaikan berkas. KPU juga mengingatkan kepada partai politik bahwa masih ada waktu memperbaiki berkas calon legislatif pada masa perbaikan. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
Baca: Kampanye Via Medsos Sebelum Jadwal, Caleg Terancam Sanksi Hingga Pidana
Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurcholis ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com Senin (23/7) mengatakan, sejak 22 Juli lalu hingga saat ini sedang dilakukan proses perbaikan berkas bacaleg. Waktu yang diberikan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh partai politik dan Bacaleg.
"Kita berikan nafas kepada partai politik atau Bacaleg untuk melengkapi atau melakukan perbaikan berkas," kata Nurcholis.
Dalam proses atau masa perbaikan berkas bacaleg ada berkas yang dapat diperbaiki dan tidak dapat diperbaiki. Seperti halnya penambahan berkas setelah melakukan pendaftaran termasuk yang tidak boleh dilakukan.
"Yang tidak memenuhi syarat itu boleh segera di lengkapi. Atau partai politik menggantikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Tetapi dengan catatan bacaleg penggantinya harus memenuhi syarat. Atau bacaleg meninggal dunia," ujarnya.
Terkait dengan penolakan berkas bacaleg sendiri, menurut ketua KPU sampai sejauh ini tidak ada penolakan berkas bacaleg. Karena beberapa yang mendasari adanya penolakan berkas bacaleg. Salah satu contoh bacaleg yang tersandung kasus korupsi saat mendaftar baru tersangka dan saat ini telah vonis.
Baca: Timsel Cek Persiapan Tes CAT Panwaslu Kota/Kabupaten
Baca: Meditasi di Vihara Sakyakirti akan Rutin Digelar, Terbuka Untuk Umum
"Nah jika ada bacaleg ini partai politik bisa menggantikan dengan bacaleg baru. Tapi di Tanjabtim tidak ada," jelasnya.
Sekedar untuk diketahui dari sebanyak 283 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), dari 14 Partai Politik telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, di dominasi oleh incumbent.
Bahkan karena tidak terjaring survei ada incumbent yang mencoba keberuntungan dengan hijrah ke partai lain. Ada pula yang memang memilih tetap duduk hingga akhir masa jabatan dan tidak hijrah ke partai lain. Menariknya, ada incumbent yang mencoba kebekeruntungan di partai lain. Sehingga, dirinya pun harus siap-siap meninggalkan kursi DPRD yang didudukinya saat ini.